Konawe, Sultrademo.co – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe akan menindaklanjuti Program inovasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Inovasi tersebut ialah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kabarnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Konawe menjadi sasaran perdana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Konawe, Dema Banda menerangkan, untuk langkah awal penerapan program Kemendagri tersebut, telah mewajibkan pegawai Dinas Dukcapil setempat untuk menggunakan IKD.
“Perdana pegawai capil dulu, kemudian menyasar para ASN Konawe hingga masyarakat secara umum, kita tidak punya target berapa banyak pengguna IKD di Konawe, namun kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat, Intinya IKD harus menyentuh masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Kadis, IKD adalah aplikasi penganti KTP yang untuk mempermudah layanan kependudukan masyarakat, IKD juga digunakan sebagai pengganti kartu kependudukan fisik, apabila masyarakat lupa membawa KTP, maka IKD dapat difungsikan, karena tersimpan melalui ponsel android.
Diketahui, untuk mengaktifkan IKD dilakukan langsung di kantor Disdukcapil Konawe, adapun persyaratan hanya membawa KTP, dan selanjutnya akan dibantu oleh petugas Capil melalui aplikasi.
Laporan : Jumardin
 






