DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Muna Barat

DKPP menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Teradu Komisioner KPU Muna Barat di Sekretariat Bawaslu Sultra

Kendari, sultrademo.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 59-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sultra, pada Kamis (11/5/2023) pukul 09.00 Wita.

Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat, yaitu Ishak dan Laode Muh Yasri. Keduanya mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Muna Barat yaitu Awaluddin Usa, Alirun Asa, Laode Irwan, Laode Fatahuddin dan Laode Muhammad Nuzul Ansi yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Bacaan Lainnya
 

Para Pengadu mendalilkan para Teradu tidak teliti dalam menerbitkan hasil wawancara seleksi anggota PPK se-Kabupaten Muna Barat di mana nama peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara mendapat nilai hasil seleksi wawancara dan terinput pada draf pengumuman.

Dalam laporannya menurut Pengadu, dokumen tersebut beredar di grub internal KPU Muna Barat dan selanjutnya tersebar keluar.

Sesuai Peraturan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dan sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sultra.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli, menerangkan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum pemeriksaan digelar,” kata Yudha.

Sementara itu Anggota DKPP Ratna Dewi Pattalolo membeberkan pemeriksaan ini merupakan perkara kedua terhadap laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di wilayah Sultra.

“Seingat saya ini perkara kedua,” kata Ratna.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait