DPP GMNI Soroti Dugaan Land Clearing PT Jaya Nikel Pacific Tanpa AMDAL, Surati KLHK Minta Inspeksi Lapangan

Jakarta, Sultrademo.co – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

GMNI menyebut telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melakukan pemeriksaan atas dugaan kegiatan yang disebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bacaan Lainnya

Ketua Bidang ESDM DPP GMNI, Adi Maliano, mengatakan dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, GMNI menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Adi, Kamis (6/8/2026).

Adi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, lahan yang tengah dibuka tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai stockpile atau lokasi penumpukan sementara bijih nikel (ore) yang disebut berkaitan dengan aktivitas PT Vale Indonesia Tbk. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, DPP GMNI juga menyoroti lokasi pembukaan lahan yang disebut berada di dekat kawasan persawahan milik warga Desa Oko-Oko. Menurut Adi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap aktivitas pertanian apabila tidak disertai pengelolaan lingkungan yang memadai.

“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, dokumen AMDAL bukan hanya merupakan persyaratan administratif, melainkan instrumen penting dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sekaligus memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan pengelolaan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

Menurut Adi, apabila dugaan aktivitas pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“AMDAL merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPP GMNI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan, dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Adi menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait