Kolaka, Sultrademo.co – Konsorsium Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) serta persetujuan lingkungan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Narasumber Konsorsium Pemuda Sultra, Syahrial, menegaskan bahwa peninjauan ini sangat mendesak mengingat IPIP merupakan kawasan industri nikel terintegrasi berskala besar. Kawasan ini mencakup fasilitas pengolahan High Pressure Acid Leach (HPAL), Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), hingga industri bahan baku baterai.
“Pengelolaan dampak lingkungan tidak boleh hanya menjadi pelengkap administratif, tetapi harus menjadi prioritas utama sejak pembangunan hingga tahap operasi,” ujar Syahrial dalam keterangannya, Rabu 16/9/2026).
Ia menambahkan, desakan ini bukan untuk menghambat investasi atau program hilirisasi nikel nasional. Sebaliknya, investasi harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian demi menjaga keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat.
Ancaman Bencana Ekologis
Syahrial mengingatkan bahwa pemrosesan nikel dengan teknologi HPAL maupun RKEF memiliki kompleksitas tinggi yang menghasilkan berbagai jenis emisi dan limbah berbahaya. Pengelolaan limbah cair, limbah B3, emisi udara, hingga sistem drainase kawasan yang tidak memadai berpotensi memicu kerusakan lingkungan permanen.
“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai pencemaran terbukti menjadi bencana ekologis baru kemudian bertindak. Prinsipnya sederhana, lebih baik mencegah daripada memulihkan lingkungan yang sudah rusak,” tegasnya.
Catatan pengawasan KLH pada kawasan industri serupa menunjukkan masih ditemukannya kegiatan di luar lingkup AMDAL, penurunan kualitas udara, hingga pengelolaan air limbah yang kurang optimal akibat lemahnya pengawasan.
Sorotan Dampak Sosial dan Lingkungan
Kekhawatiran publik di wilayah Pomalaa didasari oleh sejumlah persoalan lapangan yang sebelumnya telah berhembus. DPRD Kabupaten Kolaka pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak aktivitas PT IPIP yang dikaitkan dengan kerusakan jalan umum serta kekhawatiran sosial warga. Selain itu, WALHI Sulawesi Tenggara juga sempat menyoroti fenomena banjir lumpur dan sedimentasi di wilayah Oko-Oko dan Lamedai.
Melihat fakta tersebut, Syahrial meminta KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan dan melakukan uji independen berbasis data ilmiah, bukan sekadar memeriksa kelengkapan berkas di atas meja.
Konsorsium Pemuda Sultra menyampaikan beberapa poin utama yang harus dievaluasi oleh pemerintah:
- Evaluasi kesesuaian AMDAL dengan seluruh fasilitas industri yang berjalan maupun yang direncanakan.
- Pemeriksaan langsung sistem pengelolaan limbah B3, limbah cair, dan material sisa produksi RKEF maupun HPAL.
- Pengujian independen kualitas air sungai, air tanah, air laut, serta kualitas udara di pemukiman sekitar.
- Pemeriksaan sistem pengendalian sedimentasi dan drainase kawasan guna melindungi lahan pertanian warga.
- Transparansi publik atas seluruh hasil pengawasan dan pengujian lingkungan.
Syahrial menegaskan bahwa PT IPIP harus membuktikan komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG) yang mereka usung di lapangan.
“Jangan sampai keuntungan ekonomi hari ini dibayar dengan kerusakan ekologis yang harus ditanggung masyarakat Pomalaa dan generasi mendatang. Lingkungan adalah titipan untuk generasi berikutnya,” pungkasnya.
 






