DPRD dan Pemda Konsel Tetapkan LKPD 2021

DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Raperda atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 di Aula Rapat Paripurna, Selasa (9/8/2022).

Rapat paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Armal dan dihadiri Anggota DPRD Konawe Selatan.

Bacaan Lainnya

Sidang paripurna itu juga dihadiri, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga beserta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

Mewakili delapan fraksi, Anggota DPRD Konawe Selatan, Ramlan menyampaikan dari delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu djperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi.

Pertama, kata Ramlan, laporan realisasi anggaran pendapatan daerah, yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 83.071.257.238 atau 128.33 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 64.734.414.393, 00.

Dimana lanjut Ramlan, target PAD yang dianggarkan pada tahun anggaran 2021 tersebut lebih rendah dari realisasi tahun anggaran 2020 sebesar Rp 67.654.714.638.08 menurun sebesar Rp 2.920.300.245,08.

“Anggaran dan realisasi PAD itu terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” ujarnya.

Berikutnya, lanjut politisi Partai Demokrat itu, realisasi pendapatan transfer tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.362.627.721.664,00 atau 104.78 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.300.454.087.857,00.

Adapun, kata Ramlan, realisasi total belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 981.827.764.107,48 atau 74.33 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.314.692.849.114,44 yang mana diantaranya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja modal.

“Hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Yaitu terhadap pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam laporan keuangan pemerintah,” lanjut Ramlan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait