Kendari, Sultrademo.co — DPRD Kota Kendari menyoroti serius kasus dugaan keracunan yang dialami 57 siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Askar Kendari.
DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan standar keamanan pangan dan prosedur pelayanan dijalankan.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari di Ruang Aspirasi DPRD Kendari, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Kendari, Koordinator Kelompok Kerja Pelayanan Gizi (KKPG) Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Sultra, pengelola SPPG se-Kota Kendari, pimpinan Pondok Pesantren Al Askar Kendari, serta Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat.
Kasus dugaan keracunan itu terjadi setelah 57 siswa MA dan MTs Al Askar Kendari menyantap menu MBG pada Jumat (18/9/2026). Sebagai tindak lanjut, BGN menghentikan sementara operasional SPPG Watubangga untuk dilakukan evaluasi.
La Ode Ashar mengatakan insiden tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD. Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan dan standar pengelolaan makanan di SPPG telah dijalankan.
“Ini menjadi catatan serius bagi DPRD. Akan ada sidak ke SPPG, apakah dilakukan serentak terhadap 41 SPPG atau secara sampling. Tujuannya memastikan prosedur yang harus disiapkan SPPG benar-benar berjalan,” ujar La Ode Ashar dalam rapat.
Selain standar pengolahan makanan, DPRD turut menyoroti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada setiap SPPG.
DLHK Kendari diminta melakukan pemantauan terhadap 41 SPPG yang beroperasi di Kota Kendari. Hasil pemantauan tersebut diminta disampaikan kepada DPRD dalam waktu 7 x 24 jam.
Jika ditemukan SPPG yang tidak memiliki IPAL atau terdapat persoalan dalam sistem pengolahan limbah, DPRD menyebut dapat dilakukan tindakan berupa penghentian sementara atau suspend sesuai ketentuan.
Ketua Komisi I DPRD Kendari Zulham Damu mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu dasar penting untuk mengetahui penyebab kejadian dan memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan makanan.
“Langkah mitigasi harus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” kata Zulham.
Ia juga menyoroti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan pangan.
Dalam RDPU disebutkan SPPG wajib memiliki SLHS. Pendaftaran sertifikat diberikan waktu 30 hari sejak hari pertama operasional, sedangkan batas waktu kepemilikannya ditetapkan selama tiga bulan. SPPG yang belum memiliki SLHS setelah batas waktu tersebut dapat dikenakan suspend.
Kepala KKPG Kendari Mulyadi mengatakan asesmen terhadap SPPG Watubangga dan pengelolanya telah dilakukan sejak insiden pada 18 September 2026.
Menurut dia, rekomendasi penghentian sementara operasional SPPG dikirimkan kepada pemerintah pusat pada hari yang sama. Surat suspend kemudian diterbitkan pada 19 September 2026.
“Kategori suspend-nya adalah suspend berat selama 30 hari dan selama masa tersebut tidak melakukan pelayanan,” ujar Mulyadi.
Selain menghentikan operasional, BGN juga akan mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG Watubangga.
KSPPG, ahli gizi, dan akuntan yang merupakan bagian dari BGN akan diajukan kepada biro sumber daya manusia untuk menjalani proses pemeriksaan dan pemberian hukuman disiplin sesuai ketentuan.
Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, 47 relawan yang bekerja di SPPG merupakan bagian dari mitra yayasan. Jika hasil evaluasi menemukan kesalahan dari pihak relawan, pemberhentian dapat dilakukan oleh mitra yayasan sesuai kewenangannya.
DPRD Kendari menegaskan evaluasi tidak hanya menyasar SPPG Watubangga. Seluruh SPPG di Kota Kendari akan menjadi perhatian untuk memastikan standar keamanan pangan, sanitasi, pengelolaan limbah, serta prosedur pelayanan program MBG dijalankan sesuai ketentuan.
 






