Muna, Sultrademo.co –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui hibah tanah milik pemerintah daerah (Pemda) yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna dan Polres Muna. Persetujuan hibah tanah tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Muna dalam rangka pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap penyerahan hibah aset Kabupaten Muna beberapa hari lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muna La Kore mengatakan, lahan yang dihibahkan Pemda Muna kepada KPU adalah lahan yang telah digunakan sebagai tempat pembangunan gudang KPU, gudang tersebut juga pernah digunakan KPU sebagai penyimpanan kotak suara pada Pilkada 2019 lalu. Sedangkan yang dihibahkan untuk Polres Muna, kata dia, adalah lahan yang saat ini digunakan pihak Polres sebagai lapangan tempat latihan tembak.
“Pemberian hibah tanah tersebut sudah resmi diserahkan oleh pemda melalui Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta pada rapat paripurna beberapa hari lalu. Terkait hal itu, tentu sudah menjadi kewenangan yang menerima hibah untuk memanfaatkan hibah lahan tersebut. Segala konsekuensinya sudah menjadi tanggung jawab mereka dan sudah menjadi domainnya pihak KPU dan Polres,” ujarnya, Senin 5 Juni 2023.
Sekwan berharap agar tanah yang dihibahkan tersebut dapat bermanfaat dan bisa meningkatkan profesionalitas pihak KPU dan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang.
“Semoga hibah tanah itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga hibah tanah tersebut bisa membawa dan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah Kabupaten Muna kedepannya,” cetusnya.
Laporan: Pitra
 






