DPRD Sultra Beberkan Tunggakan Pajak Air PT VDNI Senilai  Rp26 Miliar

Kendari, Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Wakil Ketua Komisi III, Aksan Jaya Putra mengatakan PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) merupakan perusahaan yang tak taat pajak, Jumat (8/10/2021).

Pasalnya, sejak tahun 2017 PT VDNI belum melakukan pembayaran pajak yang mana totalnya kurang lebih senilai Rp 26 Miliar.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Jadi memang Virtue Drago Belum membayar pajak air permukaan sejak 2017. Itu total 26 Miliar lebih, saya menganggap Virtue dragon ini perusahaan tidak taat,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, meskipun PT VDNI merupakan perusahan dengan menggunakan Penanaman Modal Asing (PMA), pihaknya perlu tetap membayar kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Jangan karena merasa PMA, tapi kewajiban di daerah tidak mau dibayar,” pungkasnya.

Aksan juga sempat memberikan penekanan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Sultra agar melakukan penyegelan pada perusahaan tersebut jika tetap tak mau melunasi pembayaran pajak air permukaan yang digunakan.

“Selama dia menyedot air dari sungai pohara itu tetap dibayar, saya pernah menyampaikan ke Dispenda untuk disegel saja jangan mereka pakai kalau tak mau bayar,” bebernya Aksan.

Ia menekankan, meskipun PT VDNI masuk pada wilayah proyek strategis nasional, pihaknya tetap harus menyelesaikan kewajibannya kepada Pemda.

“Jangan mereka menganggap bahwa mereka masuk proyek strategis nasional, tapi semua kewajiban terhadap daerah tidak mau diselesaikan inikan yang jadi masalah,” tutupnya.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait