Kendari, Sultrademo.co – Jenderal bintang dua, Marsekal Muda TNI (Purn) H. La Ode Barhim, dikabarkan tak lama lagi akan resmi menahkodai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Meskipun begitu, lelaki kelahiran Muna tersebut rupanya belum terlepas dari opini publik yang menyudutkan terkait diskresi Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-IX DPW PPP Sultra yang digelar pada tanggal 18-19 Juni 2021.
Menanggapi dinamika tersebut, Sekrtaris DPW PPP Sultra terpilih, Muhammad Bakri AR menjelaskan, adanya diskresi Muswil tersebut bukan tanpa landasan yang jelas. Melainkan telah sesuai pada mekanisme konstitusi yang berlaku pada partai berlambang ka’bah itu.
Menurutnya, Muswil dilaksanakan bukan untuk memilih ketua, melainkan guna memilih Tim Formatur. Tim Formatur tersebut yang kemudian bertugas menyusun struktur pengurus. Struktur kepengurusan yang telah disusun oleh Tim Formatur, akan dikirimkan kepada DPP untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK).
“Pengamat dan aktivis banyak yang tidak paham, katanya Muswil melahirkan ketua, pemahaman ini sebenarnya yang tidak dipahami. Di proses muswil itu tidak ada kata memilih ketua, tatapi memilih formatur,” ungkap Bakri kepada awak Sultrademo.co, Jumat (10/09).
“Kalau toh ada ketua yang diusul oleh Formatur, itulah mekanisme yang ada dalam PO. Tetapi bukan ditetapkan oleh formatur itu sendiri,” tambahnya.
Selain itu, Bakri menilai Tim Formatur yang terpilih dalam Muswil DPW PPP tidak mutlak akan menjadi ketua. Namun terkait ada nama calon ketua yang diusulkan oleh Tim Formatur, maka itu merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan.
“Tapi tidak mutlak harus itu, dalam PO jelas,” pungkasnya.
Pada Muswil ke-IX DPW PPP Sultra yang lalu, terdapat 7 formatur yang terpilih, yaitu 6 formatur mutlak yang terpilih oleh peserta Muswil, yang terdiri dari 5 keputusan DPC dan 1 keputusan DPW. Selain itu, terdapat 1 formatur yang merupakan keputusan mutlak dari pihak DPP.
“Kebetulan utusan DPW itu adalah Abdul Rasyid Syawal yang incumbent ketua, 1 utusan DPP yang mutlak tanpa dipilih berdasarkan mandat ketua umum. Ini memiliki hak yang sama dengan ke 6 formatur lainnya untuk ditentukan siapa yang akan jadi ketua, ” bebernya.
Bakri mengatakan, terdapat diskresi DPP atas keputusan pemilihan Ketua Umum DPW PPP Sultra, yang mana Ketua DPP memiliki hak untuk menentukan siapa ketua yang akan dipilihnya dengan barbagai pertimbangan.
“Misalkan kepengurusan selama ini dianggap rapor merah atau kepengurusan selama ini tidak mengayomi kebijakan organisasi secara utuh. Ini adalah salah satu penilaian DPP terhadap wilayah itu,” paparnya.
“DPP ini tidak melepas kita begitu saja, oleh karena itu kita dipantau seluruh indonesia. Jika dilihat ada yang kurang, DPP mengambil sikap,” tukas Bakri.
Ia berharap kepada aktivis dan para pengamat politik agar tidak berpolemik jika tidak paham mengenai mekanisme oraganisasi tersebut.
“Tanyakan kepada kami yang punya perahu, karena kami adalah pelaku didalamnya. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh kader, akademisi, pengamat dan segalanya untuk duduk bersama memahami yang sebenarnya terjadi dalam PPP ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada Anggaran Dasar (AD) PPP hasil muktamar ke-IX di Makassar tahun 2020 dijelaskan bahwa terdapat 7 syarat untuk menentukan Ketua dan Sekertaris DPW PPP, yang mana dalam menentukan Formatur wajib mengacu pada pemenuhan
kriteria dan ketentuan sebagai berikut :
1. Pernah menjadi pengurus DPP, DPW, atau DPC sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti
kepengurusan,
2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka Ketua dan Sekretaris DPW harus pernah menjadi pengurus organisasi Islam atau organisasi sayapnya terutama organisasi yang berfusi dengan PPP, dan/atau organisasi profesi yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti pada tingkat Provinsi atau satu tingkat diatas atau dibawahnya;
3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b tidak dapat dipenuhi, maka Ketua dan Sekretaris DPW dapat dijabat oleh pejabat publik eksekutif, Anggota Legislatif, dan/atau tokoh agama/tokoh masyarakat atau profesional,
4. Pernah dan lulus Latihan Kepemimpinan Kader Utama (LKKU) atau pelatihan sejenis yang diselenggarakan oleh DPP,
5. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf d tidak dapat dipenuhi, maka calon Ketua dan Sekretaris DPW harus pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan di jenjang yang sama pada organisasi Islam atau sayapnya, terutama organisasi yang berfusi dengan PPP dan atau organisasi yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan PPP dan/atau bersedia mengikuti LKKU;
6. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf e tidak dapat terpenuhi, maka ketua dan sekretaris terpilih harus mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh DPP sebelum keluar Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan
7. Tidak pernah menjabat selama dua periode berturut-turut dan atau tidak berturut-turut untuk jabatan yang sama di wilayah tersebut dan/atau wilayah lainnya;
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf g. dapat dikecualikan berdasarkan keputusan PH DPP,
9. Tidak sedang tersangkut kasus hukum atau dalam proses hukum dengan status tersangka atau terdakwa tindak pidana;
10. Calon Ketua dan Sekretaris DPW wajib menandatangani fakta integritas yang ditetapkan DPP.
Laporan : Lutfi
Editor : AK