Dua Lurah di Abeli Dinonaktifkan, Pemkot Kendari Tunjuk Plt untuk Jaga Pelayanan Publik

Ketgam : Penyerahan SK Plt Lurah oleh Wakil Wali Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal pasca penonaktifan dua lurah di Kecamatan Abeli terkait dugaan pelanggaran moral dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, didampingi Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, serta Sekretaris BKPSDM Kota Kendari, menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia dan Plt Lurah Talia, Senin (15/6/2026).

Bacaan Lainnya
 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan tidak terganggu selama proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin terhadap pejabat sebelumnya berlangsung.

Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Muhammad Faizal Mondoali, Muhammad Faizal Mondoali, S.STP, yang saat ini menjabat Sekretaris Kelurahan Punggaloba, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Talia Kecamatan Abeli. Sementara Bashar Kalabe, S.IP, yang menjabat Sekretaris Kelurahan Benua Nirae, dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia Kecamatan Abeli.

Keduanya diberikan kewenangan menjalankan tugas dan fungsi lurah sehari-hari hingga ditetapkannya pejabat definitif atau adanya penunjukan pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, kedua pejabat tersebut juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di masing-masing kelurahan agar seluruh program pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana.

Sudirman menegaskan, penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan administrasi dan program pembangunan di Kelurahan Poasia maupun Kelurahan Talia tetap berjalan maksimal.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan administrasi, dan program pembangunan di kelurahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari melalui BKPSDM menonaktifkan dua lurah di Kecamatan Abeli terkait dugaan pelanggaran moral dan disiplin ASN. Kasus tersebut kini tengah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait