Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Reskoba Polda Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu bernama Akbar Bin H. Abdul Hamid (36) dan Riswandi alias Wandi Bin Risal (22) diringkus Tim Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/8).

Keduanya kedapatan sembunyikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 20,50 gram di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, kronologi di TKP pertama berawal dari informasi yang diterima Timnya dari masyarakat. Atas informasi tersebut Tim Lidik kemudian melakukan penyelidikan atas tentang adanya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Akbar Hamid (36).

“Sekitar 01.00 WITA Tim melakukan pembuntutan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap target Akbar,” ungkap Kombes Pol Eka kepada awak media.

Ia menjelaskan, Tim berhasil mengamankan target Akbar Hamid (36) setelah melakukan penempelan Narkotika jenis Sabu yang sedang berada di Kost-kosant  Warna warni Jalan Balaikota IV Lorong Pelangi Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Tim kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang di saksikan masyarakat setempat. Dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan sachet Narkotika jenis Sabu di dalam helm fino warna ungu tua,” bebernya.

Selanjutnya, Tim lidik melakukan pengembangan dirumah Akbar Hamid (36). Dari hasil pengembangan ditemukan 28 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu siap edar dengan Berat Brutto 17,81 Gram.

“Dari keterangan tersangka 1 maka Tim melakukan pengembangan ke TKP 2. Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka 2 sedang berada didalam rumah beralamat Jalan Lumanda, Kelurahab Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” pungkasnya.

“Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan saksi masyarakat, ditemukan 3 sachet kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 19,34 gram
dan ditemukan 1 unitnit Handphone merk Oppo A15 warna ungu tua nomor simcard 082298292991 yang digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu,” tambahnya.

Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka terjerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) republik Indonesia (RI) Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Writer : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait