Kendari, Sultrademo.co – Dua remaja, inisial IKS (17) dan JAY (16), ditangkap oleh personel Polresta Kendari pada Sabtu (13/7/2024) dini hari. Keduanya terbukti membawa senjata tajam di Jalan Jendral A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat akan terjadinya tawuran di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli malam Polresta Kendari segera menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, para remaja yang terlibat dalam tawuran berusaha melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, pelaku JAY tertangkap basah melepaskan katapel dan mata busurnya saat tim patroli tiba di lokasi.
“Tim patroli segera menangkap JAY dan mengamankan barang bukti tersebut,” jelas Fitrayadi.
Selain itu, tim patroli juga berhasil menangkap IKS, yang diketahui membawa sebilah parang yang diselipkan di belakang celananya.
Selain barang bukti dari kedua remaja tersebut, tim patroli juga menemukan senjata tajam jenis pisau di lokasi kejadian. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan adalah satu buah parang, satu buah katapel, dua buah mata busur, dan satu buah pisau.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkas Fitrayadi.