Kendari, Sultrademo.co – Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengumukan hasil sidang disiplin terhadap enam anggota kepolisian yang membawa senjata saat pengamanan demonstrasi ricuh yang menewaskan dua mahasiswa UHO.
Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan keenam anggota tersebut di beri sanksi karena telah melanggar peraturan disiplin tidak mentaati perintah pimpinan yakni membawa dan menyalahgunakan senjata api pada saat melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa didepan kantor DPRD provinsi pada hari kamis tanggal 26 september 2019.
“Melanggar pasal 4 huruf d, f, dan I PP No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,”
Agus mengatakan keenam anggota kepolisian ini statusnya kini sudah berubah menjadi status terhukum berdasarkan perkap No 2 tahun 2016 tentang penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri.
“Hasil putusan sidang disiplin enam anggota Polisi dijatuhi lima sanksi” jelasnya.
Keenam anggota tersebut dijatuhkan hukuman sanksi yaitu teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan khusus di Rutan Provost selama 21 hari. (Ilfha)