Fraksi DPRD Titipkan Pesan Ini Pada Penandatanganan Persetujuan Raperda APBD Kota Kendari 2023

Ketgam : penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun 2023

Kendari, Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun 2023, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari.

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari pada hari Senin, 29 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari sepakat menerima Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meskipun menerima, fraksi-fraksi tersebut memberikan berbagai masukan, terutama dalam hal peningkatan objek pajak dan retribusi baru yang belum terjangkau.

Juru bicara Fraksi Partai PKS, Rizky Brilian Pagala, menyampaikan masukan agar program terkait penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Kendari lebih terintegrasi dan komprehensif, melibatkan seluruh stakeholder.

” Sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah yang efektif, ” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah bagian akhir dari proses penganggaran yang merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan APBD yang optimal agar penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Muhammad Yusup, dalam pelaksanaan APBD tahun 2023, Pemerintah Kota Kendari telah berupaya maksimal melaksanakan seluruh program dan kegiatan sesuai rencana dalam dokumen APBD tahun anggaran 2023.

“Hal tersebut mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik, ” pungkasnya.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait