Kendari,(SultraDemoNews)- Gerakan Rakyat Kendari Peduli Demokrasi (GRKPD) desak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra secepatnya menyelesaikan sengketa Pilwali Kota Kendari yang dihelat pada 15 Februari 2017 lalu.
Dinilai, Pleno KPU pekan lalu tidak sah, akibat tidak adanya tanda-tangan dari kedua saksi Paslon Rasak-Haris dan Zayat-Syariah.
Salah satu juru bicara GKRPD, Alvian Pradana Liambo menjelaskan, Pihaknya menginginkan Bawaslu bertindak tegas dalam penanganan sengketa Pilwali kemarin.
“Kami tidak percaya lagi dengan Panwas sama KPU Kota Kendari, kami inginkan Bawaslu memperlihatkan C7-KWK se-Kota Kendari yang disembunyikan penyelenggara, biar masyarakat Kota Kendari tau”,katanya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra mengungkapkan, Pihaknya saat ini terus melakukan upaya penanganan berdasarakan laporan dan bukti-bukti yang ada.
“Soal C7 kami akan tindaki, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai C7 KWK ini”,tutupnya.
Reporter : Aliyadin