Kendari, Sultrademo.co – Menyikapi adanya Peraturan Bupati dengan No. 630 Tahun 2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkades Pada Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli, yang terbit tanggal 23 Desember 2022 lalu, kuasa hukum Cakades Wawesa terpilih, Hidayatullah, SH menilai Keputusan Bupati Muna cacat formil (cacat hukum) karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang Pemungutan Suara Ulang.
“Selaku kuasa hukum Cakades Wawesa Terpilih La Ode Askar, saya sungguh prihatin dengan cara Bupati dan Desk Pilkadesnya yang begitu bergairah dengan sadar bertindak diluar aturan hukum, mengabaikan dan tidak mengakui serta menginjak-injak peraturan yang dibuat sendiri dan bagi saya ini mengerikan,” ujar Hidayatullah kepada wartawan, pada Senin (26/12/2022).
Dia menguraikan bahwa hampir semua UU dan beleids regel pengaturan Pilkades tidak ada Pemungutan Suara Ulang mulai dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juncto Peraturan Bupati Muna No. 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Bahwa Bupati Muna menurut ketentuan, kata Hidayatullah apabila ada sengketa maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma yang diatur berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan,
“Adalah menyatakan adanya kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang,” tuturnya.
Sehingga berdasarkan ketentuan norma hukum, maka Pemungutan Suara Ulang tidak ada norma konstitusional yang mengatur terkecuali norma Penghitungan Suara Ulang.
Kalaupun PSU dilakukan apa kebijakan teknis hukum sebagai aturan yang mengikat semua pihak baik BPD yang mengangkat PPKD, apa yang mengikat Pemilih dan Calon Kepala Desa sebagai yang dipilih ulang, dan bagaimana petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme, Prosedur dan Tatacara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang karena Peraturan Bupati No. No. 48 Tahun 2022 tidak mengakomodir segala urusan yang mengatur Pemungutan Suara Ulang.
“Jadi baiknya Bupati dan Desk Pilkades Muna coba untuk kembali menyadari kearogansiannya. Tidak boleh bertindak abuse off power, ini praktik maladminsitrasi dengan perbutan melawan hukum dengan semena-mena. Selain menginjak-injak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih terlepas ada problematika beberapa pemilih tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien saya La Ode Askar sebagi Cakades Wawesa Terpilih di Pilkades 24 November 2022,” tegasnya
Lebih lanjut, kata Hidayatullah Bupati dan Desk Pilkades harus mempertimbangkan bahwa belum adanya aturan yang mengatur teknis kelengkapan administrasi dan format-format legalitas keabsahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara sebagai paket ketentuan yang harus diatur dalam Peraturan Bupati Muna agar aspek kepastian hukum dapat terjamin dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dapat dipertanggungajwabkan dihadapan hukum apabila dikemudian hari ada gugatan atau persoalan hukum yang terjadi.
“Sebagai kuasa hukum Cakades Terpilih Laode Askar, saya sudah memastikan kasus ini akan bergulir ke PTUN, Ombudsman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tindakan diluar aturan dan norma hukum apalagi dilakukan secara sadar pasti menyasar adanya perlakukan koruptif disana. Anggaran yang dipakai sudah tentu ilegal karena nomenklatur PSU tidak ada aturannya maka tentu tidak ada anggarannya, akan bersampak sama dengan honorarium yang diterima petugas penyelenggara PSU di desa dan TPS akan dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi (suap). Dan ini akan kami laporkan,” jalasnya
Dia dengan tim kuasa hukum yang lain masih mempelajari kasus ini ke wilayah pemidanaan terkhusus tindakan penyimpangan hukum yang berdampak koruptif agar kedepan ada efek jera bagi pejabat seperti Bupati Muna dan Desk Pilkades yang arogan dengan mencari-cari celah aturan untuk bertindak dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan tidak boleh lagi terjadi diwilayah lain di Sultra termaksud di Indonesia.
“Kita berharap Bupati Muna dan Desk Pilkades muna untuk mengurungkan niatnya melaksanan PSU illegal tersebut. Karena saya pastikan persoalan ini akan panjang dan kita akan berhadap-hadapan dibanyak wilayah hukum,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






