IKIP, Potret Kepatuhan Badan Publik Terhadap Pelaksanaan UU KIP

Ketua KIP, Gede Narayana

Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli berhasil menuntaskan analisis rekapitulasi nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia, dalam kegiatan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum/National Assesment Council ).

NAC Forum sebagai sarana analisis hasil penilaian IKIP 2021 oleh para Informan Ahli Pusat, Informan Ahli Daerah Kelompok Kerja (Pokja) KI Pusat dan KI Provinsi. Hasil analisis data, IKIP secara nasional Tahun 2021 sebesar 71,37 yang diumumkan KI Pusat, Jumat (17/9/21) di ICE BSD Tangerang Selatan Banten.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Ketua KI Pusat Gede Narayana menjelaskan, persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air.

Dikatakan, dengan adanya hasil IKIP nasional 202I maka dapat diketahui tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Diungkapkan, IKIP nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang.

Menurutnya, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.

Gede Narayana melanjutkan, dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dijalankan oleh Badan Publik maupun masyarakat pengguna Informasi Publik.

Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP itu sendiri,” urainya.

Ditambahkan, sejak 10 tahun dibentuknya, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang dapat memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Namun menurutnya, untuk monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan hasil monev tersebut dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2020 menyatakan, pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, dapat mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell). Kedua, mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan Ketiga, kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Dijelaskan, akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya,” tegasnya.

Bahkan menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya,” jelasnya.

Ditambahkan, pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait