Kendari, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari umumkan Pemetaan kerawanan Pemilihan tahun 2024 berdasarkan hasil identifikasi isu berbasis data IKP 2024, Kamis (11/7/2024).
Pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah 2024 ini bertujuan untuk mengatur strategi pencegahan dalam menghadapi pilkada mendatang.
Upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pada proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Kendari sejalan dengan instruksi Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024.
Dikatakan Kordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2M), Arham, bahwa hasil pemetaan kerawanan tersebut dapat membantu Bawaslu Kota Kendari dalam menjalankan langkah pencegahan yang efektif dan efisien, serta secara eksternal akan menjadi informasi yang dapat digunakan oleh stakeholder terkait.
“Hasil pemetaan kerawanan ini juga telah dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tanggara sebagai salah satu bahan dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang kemudian akan dipublikasikan sebagai Indeks Kerawanan Pemilu(IKP) secara Nasional,” terang Arham.
Adapun hasil pemetaan kerawanan Pemilu sebelumnya yang telah dirangkum ialah terhadap indikator adanya informasi pelanggaraan saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada berdasarkan jumlah kejadiannya mengalami penurunan dimana pada Pemilu sebelumnya terdapat 9 (sembilan) jumlah kejadian sedangkan di Pemilu Tahun 2024 hanya terdapat 4 (empat) jumlah kejadian.
“Indikator ini masih terjadi karena dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kota Kendari masih terdapat tindakan penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS yang memperbolehkan pemilih tidak terdaftar dalam DPT di TPS setempat (Pemiliah DPT asal Provinsi Lain) menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPK untuk memilih sebanyak 3 (tiga) kejadian TPS 2 Kel Bungkutoko Kec Nambo, TPS 8 Kel Lepo-Lepo Kec Baruga, TPS 21 Kel Bonggoea Kec Wua-Wua, serta adanya 1 (satu) kejadian, TPS 6 Kel Anaiwoi Kec Kadia) dimana pemilih TMS (Anggota POLRI) yang terdaftar dalam DPT di TPS setempat digunakan hak pilihnya oleh orang lain pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Kendari. Indikator ini juga menjadi salah satu penyebab dikeluarkannya rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kota Kendari melalui Panwaslu Kecamatan,” ujar Arham
Lalu, terdapat indikator Kerawanan Pemilu sebelumnya yang sudah tidak terjadi pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Kendari, dimana, Indikator rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI merupakan kerawanan Pemilu sebelumnya berkaitan dengan isu Penyelenggara Negara pada Non Tahapan, sudah tidak terjadi pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Hal ini karena pada Pemilu sebelumnya terdapat 4 (empat) jumlah kejadian pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan penanganan pelanggarannya oleh Bawaslu Kota Kendari dan menghasilkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selain itu hal initerjadi karena kegiatan pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Kendari melalui bentukImbauan, sosialisasi, pembentukan pokjaNetralitas ASN/TNI/POLRI dan koordinasidengan stakeholder berjalan efektif,” jelas Arham.
Adapun indikator kerawanan baru yang ditemukan pada Pemilu kemarin, terdapat indikator adanya politik uang yang dilakukan oleh Peserta/Tim Sukses/Tim Kampanye Pemilu, pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap, serta adanya logistik berupa surat pemungutan suara yang tertukar.
Berdasarkan hasil indikator pemetaan kerawanan pemilihan 2024, maka telah ditentukan langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran pada pemilihan Tahun 2024, yaitu diantaranya :
1. Menyampaikan imbauan kepada semua pihak terkait dalam pemilihan Tahun2024;
2. Meningkatkan kegiatan sosialisasi secara massif kepada masyarakat terkait potensi kerawanan pada saat pemungutan suara dalam pemilihan Tahun 2024;
3. Mengadakan Patroli Pengawasan dan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih dalam pemilihan Tahun 2024;
4. Meningkatkan sosialisasi anti money politik dan mewujudkan bentukpengawasan partisipatif kelurahan anti money politik pada 11 Kecamatan di Kota Kendari dalam pemilihan Tahun2024.
Laporan : Lestari
Editor : UL