Intimidasi Penulis Opini: Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Berekspresi

Ketgam: Intimidasi Beropini di Publik(ilustrasi). Foto: Prosesnews.id

Jakarta, Sultrademo.co – Dugaan intimidasi terhadap penulis opini yang mengkritisi penempatan jenderal aktif di jabatan sipil kembali menghidupkan perdebatan seputar kebebasan berekspresi di Indonesia. Peristiwa yang bermula dari tayangnya artikel berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” di laman detik.com pada 22 Mei 2025, menuai respons tajam dari masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum.

Tulisan tersebut sempat mencantumkan nama penulis dan tampil utuh di rubrik kolom Detik, sebelum kemudian dihapus. Awalnya, penghapusan artikel disebut atas rekomendasi Dewan Pers demi keselamatan penulis. Namun, penjelasan itu kemudian diralat: penghapusan ternyata berdasarkan permintaan langsung dari sang penulis karena merasa terancam usai artikel tersebut tayang.

Bacaan Lainnya

Rangkaian Intimidasi dan Tekanan Psikologis

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mencatat dua insiden kekerasan fisik terhadap penulis setelah tulisan terbit. Penulis diduga diserempet dan didorong hingga jatuh oleh dua orang tak dikenal saat hendak mengantar anaknya ke sekolah. Beberapa waktu kemudian, ia kembali menjadi korban serangan oleh pengendara motor misterius. Teror ini membuat penulis merasa keselamatannya terancam dan memilih untuk meminta penghapusan tulisannya.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan bentuk teror yang melanggar prinsip kebebasan berpendapat.

“Dalam konteks jurnalistik, penulis opini diposisikan sebagai narasumber yang juga memiliki hak perlindungan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa media berkewajiban menjamin keamanan penulis dan tidak boleh membiarkan tindakan intimidasi berlalu begitu saja.

Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Sipil

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menyatakan bahwa intimidasi terhadap penulis maupun mahasiswa merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya penyelidikan tuntas dan transparan terhadap semua bentuk teror terhadap warga sipil, terutama mereka yang aktif mengkritisi kebijakan publik.

Selain kasus penulis detik.com, KIKA juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Mereka didatangi orang tak dikenal yang mengaku dari institusi negara, termasuk Babinsa, untuk menggali informasi pribadi mereka.

Respons Dewan Pers dan Sikap TNI

Dewan Pers merespons peristiwa ini dengan mengimbau semua pihak menghormati kebebasan berekspresi dan ruang kritik dalam kehidupan demokratis. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pencabutan berita harus dilakukan secara transparan dan disertai penjelasan kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi.

Dalam keterangannya, Dewan Pers juga menegaskan belum pernah memberikan rekomendasi penghapusan artikel terkait kasus ini. Meski begitu, pihaknya telah menerima laporan dari penulis dan tengah melakukan verifikasi.

Sementara itu, TNI melalui Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi membantah segala tuduhan keterlibatan institusi militer dalam intimidasi tersebut. Ia menegaskan komitmen TNI dalam menjaga netralitas serta mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari nilai-nilai demokrasi.

Kekerasan Berulang dan Ancaman Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang peristiwa ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan sistematis terhadap suara-suara kritis. Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyebutkan dalam dua bulan terakhir pihaknya mencatat berbagai kasus serupa, termasuk intimidasi terhadap kantor media, aktivis, hingga akademisi.

“Pola kekerasan yang dibiarkan tanpa penyelidikan menyeluruh dan pemulihan korban adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab konstitusional pemerintah,” tegas Julius.

Koalisi juga menyinggung serangkaian teror seperti pengiriman simbol-simbol kekerasan ke kantor media, pengintaian terhadap aktivis, hingga ancaman fisik terhadap pembela HAM. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas dan menjamin perlindungan terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara.

Menjaga Ruang Demokrasi

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga ruang kebebasan berekspresi yang dilindungi UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Baik media, masyarakat, maupun pemerintah dituntut menjaga iklim demokratis agar tidak surut oleh praktik kekerasan dan intimidasi yang membungkam kritik.

“Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan membiarkan mereka hidup dalam ketakutan karena mengemukakan pendapat,” tutup Mustafa Layong dari LBH Pers.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait