Kendari, Sultrademo.co – Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan menjalani Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di mana hak suara akan digunakan untuk memilih pemimpin daerah yang baru. Salah satu unsur penting dalam kelancaran pelaksanaan Pilkada adalah kehadiran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang merupakan badan ad hoc yang bertugas mengawasi dan menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sejak Selasa, 17 September 2024, proses penerimaan calon anggota KPPS sudah dibuka. Masyarakat yang berminat bisa mendaftar melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing.
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?
Pertanyaan ini sering muncul di benak calon pendaftar. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 telah ditentukan. Setiap anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Santunan Kecelakaan untuk Anggota KPPS Pilkada 2024
Selain menerima gaji, anggota KPPS juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja jika terjadi insiden saat bertugas. Hal ini penting karena risiko kecelakaan dalam pekerjaan ad hoc seperti KPPS tetap ada. Berikut rincian santunan yang diberikan KPU:
- Santunan Meninggal Dunia: Rp 36.000.000
- Santunan Cacat Permanen: Rp 30.800.000
- Santunan Luka Berat: Rp 16.500.000
- Santunan Luka Sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000
Tugas KPPS Pilkada 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS memiliki berbagai tugas penting dalam menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih.
KPPS juga memiliki masa kerja yang ditetapkan, yaitu dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Proses penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai sejak 17 September 2024 dan berakhir pada 28 September 2024. Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Pendaftaran: 14-21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Syarat Mendaftar KPPS Pilkada 2024
Calon anggota KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Warga negara Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun.
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam 5 tahun terakhir.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari KPPS Pilkada, pendaftaran dilakukan secara langsung di sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat.
- Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS.
Menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024 adalah kesempatan untuk turut serta dalam proses demokrasi yang penting bagi bangsa. Selain mendapat gaji, anggota KPPS juga berperan langsung dalam memastikan kelancaran pemungutan suara di TPS.
Untuk diketahui artikel ini dihimpun dari bebagai sumber.