Jakarta, Sultrademo.co – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan ibadah kurban. Tidak hanya sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, kurban juga menjadi simbol kepedulian sosial dan semangat berbagi. Namun, siapa saja yang berhak menerima daging kurban, dan berapa porsi untuk orang yang berkurban (shohibul qurban)?
Dalam syariat Islam, pembagian daging kurban telah diatur dengan cukup rinci. Khusus untuk kurban sunnah, shohibul qurban berhak mengambil bagian dari hasil sembelihannya, yakni sebanyak sepertiga dari total daging. Sementara dua pertiga sisanya wajib dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga.
Kurban Wajib dan Sunnah, Ada Perbedaan Perlakuan. Perlu dibedakan antara kurban nazar (wajib) dan kurban sunnah. Bila kurban dilakukan karena nazar, maka seluruh bagian dari hewan kurban – termasuk daging, kulit, hingga tanduk – wajib disedekahkan. Shohibul qurban dilarang mengambil sedikit pun dari kurban jenis ini.
“Orang yang bernazar tidak boleh menikmati daging kurban tersebut. Semuanya harus disedekahkan,” kata KH Afifuddin Muhajir sebagaimana tertulis dalam Fathul Mujibil Qarib.
Senada dengan itu, Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin menegaskan bahwa bagi kurban wajib, konsumsi pribadi oleh shohibul qurban hukumnya haram.
Sementara itu, untuk kurban sunnah, justru dianjurkan bagi shohibul qurban untuk menikmati hasil sembelihannya. Bahkan, dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36, umat Islam diperintahkan untuk makan sebagian dari kurban mereka, sebagai bentuk rasa syukur.
Bagaimana Cara Membagi Daging Kurban?
Menurut buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban karya Ustaz Abdul Somad, pembagian ideal daging kurban adalah sebagai berikut:
* 1/3 bagian untuk shohibul qurban dan keluarganya
* 1/3 bagian untuk tetangga dan kerabat
* 1/3 bagian untuk fakir miskin
Artinya, jika setelah proses penyembelihan dan pemotongan seekor kambing menghasilkan 30 kilogram daging bersih, maka 10 kilogram dapat dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya. Sisanya masing-masing 10 kilogram didistribusikan untuk mereka yang membutuhkan dan lingkungan sekitar.
Pembagian ini bisa dilakukan langsung oleh shohibul qurban atau melalui panitia kurban di masjid maupun lembaga sosial.
Penyimpanan Daging Kurban, Masih Boleh Dilakukan
Terkait penyimpanan daging, dahulu Rasulullah SAW pernah melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku sementara waktu, karena saat itu masyarakat sedang mengalami krisis pangan. Kini, menyimpan daging kurban diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika bertujuan menjaga ketahanan pangan keluarga.
Makna Sosial Ibadah Kurban
Lebih dari sekadar menyembelih hewan, kurban mengandung makna pengorbanan dan solidaritas. Pembagian daging bukan hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mempererat ikatan sosial antara sesama Muslim.
Dengan pembagian yang proporsional dan sesuai tuntunan syariat, semangat berbagi dalam ibadah kurban diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kepedulian dan keberkahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Laporan : Arini Triana Suci R
 






