Kendari, Sultrademo.co – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara ( KAHMI Sultra ) mendesak polisi segara menetapkan tersangka penganiaya kadernya (Herry) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra pada Kamis, 31/03/22.
Kuasa Hukum MW KAHMI Sultra, Mustajab meminta Polresta Kendari segara menetapkan SP (pemilik Koperasi BMT Al-Manshurin) sebagai tersangka dalam kasus itu.
” Kami minta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka. Bukti visum sudah ada dan saksi-saksinya sudah cukup,” ungkap Mustajab (Jumat, 01/04/22).
Mustajab juga meminta pihak kepolisan yang mengawal kasus ini agar pro aktif menyampaikan hasil gelar perkara terhadap kasus tersebut sebab menurutnya, penganiayaan yang dilakukan terhadap kadernya sudah memberikan luka bagi alumni KAHMI.
” Kasus ini sudah membuat luka bagi kami alumni KAHMI. Terlebih lagi bagi pribadi Herry,” tuturnya.
Untuk itu, Mustajab meminta Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna (Kamis,31/03/22) mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.
” Sudah ada tiga saksi yang diperiksa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Herry (45) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami penganiayaan usai meminta uang Sisa Hasil Usaha (SHU) di sebuah koperasi yang beralamat di jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari.
Laporan : Hani
Editor : MA






