Kendari, Sultrademo.co – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur bentuk pusat perbelanjaan seperti pertokoan, mall, atau plaza. Toko swalayan mencakup minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan dengan sistem pelayanan mandiri.
Sebagai peraturan pelaksana dari Perturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai pedoman utama dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Permendag ini mencakup berbagai aspek strategis, termasuk lokasi pendirian, zonasi, jam operasional, kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta batasan kepemilikan.
Komite Tetap Perundang-Undangan Advokasi Dan Haki Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari, Syarif Rahmatullah, S.H, menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 sebagai pedoman utama dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan bertujuan menciptakan sistem perdagangan yang adil, terstruktur, dan inklusif, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai kurang relevan.
“Dengan penerapan regulasi ini, dapat memastikan keseimbangan antara perkembangan pusat perbelanjaan modern dan keberlanjutan pasar tradisional,” kata Syarif pada Sabtu (11/1/2025).
Ia memaparkan bahwa dalam Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menegaskan bahwa poin utama untuk penetapan lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTR).
Namun jika RDTR belum tersedia, penetapan lokasi mengacu pada RTRW. Gubernur atau bupati/wali kota berwenang menetapkan zonasi pendirian yang harus dimuat dalam rencana tata ruang wilayah atau detail tata ruang.
“Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari melihat bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari yang selanjutnya disebut RTRW Kota telah ditur dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 dan juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memuat rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kota Kendari yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kota Kendari dan saat ini di atur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah
Perencanaan 1 Central Business Districk (CBD) Teluk Kendari Tahun 2021-2041.” papar Syarif.
Mengacu pada RTRW dan RDTR didalam peraturan daerah, Penetapan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
1. Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
2. Keberadaan pasar rakyat dan UMKM di wilayah tersebut.
3. Keseimbangan antara jumlah pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan.
4. Jarak minimum antara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional atau toko eceran.
5. Standar teknis penataan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari melihat bahwa penetapan zonasi Lokasi pendirian Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Kendari sudah baik dalam prespektif perumusan, penyusunan dan penetapan suatu kebijakan. Namun demikian, pada tahapan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan 1 Central Business Districk (CBD) Teluk Kendari Tahun 2021-2041 terdapat beberapa ketidak sesuaian peruntukan yang menimbulkan permasalan terkhusus menyoroti Bagian Wilayah Perencanaan pada zona perdagangan dan jasa,” jelasnya.
Peraturan daerah telah mengatur mengenai Zona Perdagangan dan jasa yang di termuat dalam RTRW mencakup materi pengaturan zona lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Walikota Kendari Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan ruang lingkup materi
peraturan mencakup Jenis Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, penataan, serta pembinaan dan pengawasan.
“Terkait penentuan jarak antara Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan dengan pasar rakyat atau pasar tradisional perlu dikaji Kembali dengan memepertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di wilayah, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas wilayah, termasuk arus lalu lintas, ketersediaan infrastruktur dan dukungan keamanan, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat setempat, jam operasional toko swalayan yang tidak boleh mematikan usaha toko tradisional. Sebagai pedoman utama dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ujar Syarif.
Tidak hanya itu, Komite Tetap Perundang-Undangan, Advokasi Dan Haki Kadin Kota Kendari, Syarif Rahmatullah, S.H juga berpendapat terkait Kebijakan lain yang berdampak pada investasi yaitu melalui integrasi Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
“Regulasi ini memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin dengan proses yang transparan, berbasis digital, dan sesuai prinsip keberlanjutan. Penataan perizinan mengubah kata “izin” menjadi “Perizinan Berusaha” mengubah paradigma pengaturan kegiatan usaha di bidang Perdagangan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach),” jelasnya.
“Dalam pendekatan berbasis risiko, setiap kegiatan usaha di bidang Perdagangan akan dilakukan analisis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan Perdagangan tersebut. Memastikan bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan kini dilakukan melalui sistem berbasis digital untuk mendorong transparansi dan efisiensi. Di sisi lain, pelaku usaha diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial, termasuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung kemitraan strategis dengan UMKM,” tambah Syarif.
Senada dengan itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari, Fadli Tanawali, menjelaskan KADIN dalam melaksanakan program Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, sangat mendukung dan mendorong setiap kegiatan Investasi yang masuk di Kota Kendari. Namun kegiatan investasi harus mengedepankan regulasi yang ada. Setiap tahapan baik secara kuantitas maupun kualitas dari setiap aspek kebijakan harus terpenuhi, patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
“Kami juga menyoroti beberapa kebijakan yang belum berada mengarah pada pertumbuhan investasi yang dinamis, menjadi catatan pada Bagian Wilayah Perencanaan perdagangan dan jasa pada sektor pendirian toko syawalan dan pusat perbelanjaan serta pasar tradisional. Perlu dicermati bahwa jika keadaan Stagnasi Peraturan atau kebijakan yang ada tidak diperbarui atau disesuaikan dengan Kondisi ekonomi daerah yang terus berkembang, menyebabkan peraturan tersebut menjadi ketinggalan zaman,” ungkap Fadli.
Ia menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap izin usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, zonasi, serta integrasi dengan rencana pengembangan wilayah. Pengawasan ini adalah upaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha, perlindungan lingkungan, dan pengembangan ekonomi lokal.
Menurutnya regulasi yang ada diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan berusaha, tetapi juga memastikan pelaku usaha mematuhi tanggung jawabnya, tetap memperhatikan kearifan lokal yang hidup dan tumbuh di Kota Kendari, sehingga dapat mendukung pembangunan ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan perdagangan nasional yang inklusif dan berkeadilan. Dengan melibatkan UMKM secara aktif, kita optimis ekonomi lokal akan lebih berkembang,” ujar Fadli Tanawali.
Dengan singkronisasi kebijakan, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari berharap:
1. Keseimbangan Ekonomi Lokal: Pasar tradisional tetap eksis bersanding dengan pusat perbelanjaan modern.
2. Pemberdayaan UMKM: Produk lokal mendapatkan akses pasar yang lebih luas melalui toko swalayan.
3. Keadilan Zonasi: Pengaturan jarak dan zonasi memastikan persaingan usaha yang sehat antara pasar modern dan tradisional.
4. Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan: Melalui tata kelola yang berbasis digital, inklusif, dan ramah lingkungan.
“Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari ingin menciptakan ekosistem perdagangan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tetapi juga memberdayakan pelaku usaha kecil dan tradisional. Melalui singkronisasi kebijakan, kami optimis dapat mewujudkan sistem perdagangan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Fadli, semua stackholder dapat mengambil peran strategis dalam pelaksanaan regulasi, khususnya terkait zonasi dan pengawasan lokasi pendirian toko swalayan, Kemitraan UMKM, Evaluasi dan Pengawasan. Menurutnya, kolaborasi antara semua stackholder menjadi kunci sukses implementasi semua regulasi.
“Pada akhirnya, implementasi semua regulasi tidak hanya menjadi pedoman teknis tetapi juga strategi jangka panjang dalam menciptakan tata kelola perdagangan yang inklusif, transparan, dan mendukung pertumbuhan UMKM di seluruh Indonesia Khususnya petumbuhan ekonomi di Kota Kendari,” pungkasnya.