Muna, Sultrademo.co –Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna mulai mewanti – wanti para pimpinan Madrasah di wilayahnya agar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS sesuai dengan koridor dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Kepada Kemenag Muna, Drs. H. Kammarudin, M.Si saat ditemui di kantornya, Raha, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu 16 November 2022.
“Sejak bulan September 2022 sampai sekarang, Kemenag RI telah mencairkan dana BOS tahap II sebesar Rp 1, 288 miliar yang masuk di rekening madrasah sektor swasta yang ada di Kabupaten Muna, sedangkan untuk madrasah sektor negeri, dana BOS-nya sudah dicairkan melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing madrasah,” kata Kepala Kemenag Muna, Drs. H. Kammarudin kepada wartawan.
Kammarudin menerangkan, dana BOS tahap II disalurkan melalui dua bank, sebanyak Rp 751, 300 juta melalui Bank Mandiri, dan Rp 437,400 juta melalui bank BRI. Seluruh proses pencarian dana BOS ini sudah selesai 100%.
“Jadi yang sebelumnya tertunda pencairannya karena kebijakan authomatic adjusment (AA), saat ini juga sudah masuk di rekening madrasah sebesar Rp 401,012 juta. Untuk MI disalurkan melalui Bank BRI, sedangkan MTs dan MA disalurkan lewat Bank Mandiri. Masing-masing madrasah sudah bisa melakukan pengecekan dan pencairan,” terang Kammaruddin.
Dijelaskan Kammaruddin, dana BOS tahap II ini disalurkan untuk 34 madrasah sektor swasta di wilayahnya. Dana sebesar itu kata dia, terdiri atas Rp 437,400 juta untuk BOS pada 14 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 451,550 juta untuk BOS pada 12 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp 399,750 juta untuk BOS pada 6 Madrasah Aliyah (MA).
Terkait Pencairan dana BOS, kata Kammaruddin, sudah melalui surat perintah pencairan yang diterbitkan Kemenag RI tahun 2022 ini. Setelah itu dilakukan proses pencarian dan saat ini seluruh tahap pencairannya sudah selesai.
“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Kammarudin.
Kammarudin berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS tahun ini secara cepat dan akuntabel, sesuai juknis yang berlaku agar dapat meningkatkan kualitas murid, guru dan kegiatan-kegiat lainnya yang ada di madrasah,” pesannya.
“Walau pencairan dana BOS lansung melalui rekening masing-masing madrasah, kami akan tetap melakukan pengawasan kepada masing-masing madrasah terkait alokasi penggunaan dana BOS tersebut, apakah tepat sasaran atau tidak,” tegasnya.
Penulis: Mohammad Pitra






