Kendari, sultrademo.co – Kapten kapal penyeberangan antardesa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga lalai hingga mengakibatkan 15 orang meninggal dunia.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengungkapkan tersangka merupakan motoris (nakhoda) kapal rakitan antar desa berinisial S.
Tenggelamnya kapal pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 00.20 Wita lalu itu disebabkan kelebihan muatan dan kapal yang tidak layak untuk digunakan berlayar.
“Telah terjadi tindak pidana pelayaran, yakni laka (kecelakaan) laut dan atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang disebabkan kapasitas dengan menggunakan jenis perahu ‘pincara’ yang mengantar penumpang dari Desa Lakoruaa, Kecamatan Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur,” beber Faisal.
Lanjut, Faisal menyebutkan kapal penyeberangan tersebut memuat 69 penumpang. Menurut pengamatan, katanya, kapal tersebut hanya bisa untuk mengangkut 20 penumpang.
“Jumlah penumpang ini sekitar 69 orang dengan rincian 66 orang warga Desa Lagili dan tiga orang dari Desa Wambuloli. Dari sisi kelayakan sebenarnya perahunya ini tidak layak, ditambah lagi kelebihan muatan,” bebernya.
Ia menuturkan para korban hendak pulang ke rumah masing-masing sehabis mengikuti kegiatan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Buteng ke-9 dengan menggunakan jasa perahu penyeberangan milik S.
“Ini para korban kebetulan ada acara perayaan HUT Buteng ke-9. Jadi para korban ini berangkat ke Desa Lakorua karena acaranya di situ, terus kembali, terjadilah kecelakaan ini,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S diancam dengan hukuman pasal 302 ayat 1 dan 3 juncto pasal 117 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






