Banjarbaru, Sultrademo.co– Pengacara keluarga Juwita, M. Pazri, mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis tersebut. Juwita menjadi korban kekerasan oleh seorang prajurit TNI AL bernama Jumran di Kalimantan Selatan.
Dikutip dari cnnindonesia.com, “Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran-tukaran nomor telepon,” ungkap Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.
Pembunuhan terhadap Juwita ternyata disertai dengan dua kali tindakan pemerkosaan oleh pelaku. Kejadian pertama berlangsung dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024, sedangkan yang kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.
Menurut Pazri, pada pemerkosaan pertama, pelaku meminta korban untuk memesan kamar hotel dengan alasan kelelahan setelah beraktivitas.
Saat sudah berada di dalam kamar, pelaku kemudian membawa korban masuk, mendorongnya ke tempat tidur, bahkan sempat memiting sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” ujar Pazri.
Video berdurasi lima detik tersebut merekam pelaku yang sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan perbuatannya. Saat itu, korban sangat ketakutan hingga rekaman yang dibuatnya bergetar.
Pada 22 Maret 2025, jasad Juwita ditemukan di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat ditemukan, korban tergeletak bersama sepeda motornya, yang sempat menimbulkan dugaan bahwa ia mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban ditemukan sejumlah luka lebam. Selain itu, ponsel milik Juwita juga tidak ditemukan, yang semakin menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum kematiannya.
Hingga kini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, menurut informasi, Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk menjalani penahanan pada Jumat (28/3) malam.
Keluarga korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Laporan: Arini Triana Suci R







