Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun dalam Dugaan Korupsi Minyak Pertamina-KKKS

Ketgam Ketgam: Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), Kamis (10/7/2025). Foto: Tirto.id

Jakarta, Sultrademo.co – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun.

Besaran kerugian itu diketahui setelah tim penyidik Kejagung menggandeng para ahli untuk menghitung dua aspek: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Bahwa memang pada saat awal penetapan tersangka yang pertama tim penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian keuangan negara. Seiring perjalanan waktu, karena perkara terus berkembang, kami undang meminta ahli untuk hitung kerugian perekonomian negara,” ujar Qohar.

Sejalan dengan perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang disebut berperan sebagai benefit official di PT Orbit Terminal Merak.

Delapan tersangka lainnya terdiri dari sejumlah eks pejabat tinggi Pertamina maupun pihak swasta. Mereka adalah:
* Alfian Nasution, mantan VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011–2015)
* Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
* Toto Nugroho, mantan VP Integrated Supply Chain serta VP Crude and Product Pertamina (2018–2020)
* Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical and New Business di Pertamina International Shipping
* Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
* Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Travigura (2019–2021)
* Indra Putra Harsono, Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi

Qohar menyatakan bahwa dari sembilan orang tersebut, delapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 10 Juli 2025.

“Dari sembilan orang tersangka, dilakukan penahaan terhadap delapan orang untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 atau hari ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, dengan potensi dampak signifikan terhadap keuangan negara dan tata kelola energi nasional.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Tirto.id

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait