Buton, sultrademo.co – Kejaksaan Negeri Buton periksa 2 Orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020
Perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah LA selaku Ketua DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024 dan P selaku Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton
Azer J. Orno, S.H., M.H, pada Jumat (9/6/2023).
Ia menerangkan saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
“Kedepan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud,” tandasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






