Muna, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Muna menanggapi Surat Perintah Tugas nomor : 000.1.2.3/10/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muna dalam rangka melakukan Monitoring dan Pemantauan kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada Muna 2024, Jum’at (27/9/2024).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan yang masuk di Bawaslu Muna, Agenda Pemantauan dan Monitoring yang akan dilaksanakan oleh pihak Kesbangpol tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muna.
Menanggapi Surat tersebut, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim yang akrab dengan nama Bram, mengapresiasi inisiatif yang muncul dari pihak Kesbangpol dalam hal melakukan monitoring pada kegiatan kampanye yang akan di laksanakan oleh para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna.
“Kami berharap pihak Kesbangpol dalam melakukan Monitoring untuk berlaku adil kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) dan tidak menunjukan Keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon),” Ujar Bram.
Dalam pernyataannya, Bram menekankan bahwa pada pelaksanaan monitoring yang dilakukan pihak Kesbangpol nanti agar terhindar dari unsur keberpihakan terhadap salah satu Pasangan Calon.
“Kalau kami menemukan adanya dugaan Keberpihakan, maka kami dari pihak Bawaslu tidak akan segan untuk menindaki sesuai dengan regulasi yang berlaku dikarenakan telah menggunakan Institusi Negara untuk mendukung salah satu Pasangan Calon,” Tegas Bram.
Lebih lanjut, Bram juga menyampaikan bahwa telah meneruskan surat tugas tersebut kepada jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar dapat berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol dalam melakukan monitoring pada pelaksanaan Kampanye nanti.
“Kami juga menyarankan agar pihak Kesbangpol melampirkan nama-nama yang melakukan monitoring dibagi untuk masing-masing Paslon agar lebih memudahkan dalam melakukan koordinasi serta menghindari terjadinya kesalahpahaman antara pihak Kesbangpol dan Panwascam pada saat melakukan monitoring, dikarenakan yang melakukan monitoring adalah dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bram menambahkan bahwa dalam melakukan monitoring, pihak Kesbangpol harus menyertakan Surat Tugas dan Kartu Tanda Pengenal.
“Pihak Kesbangpol yang nantinya akan melakukan monitoring harus memperlihatkan Surat Tugas beserta Id Card yang dikeluarkan oleh Kesbangpol kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ketika melakukan proses monitoring pada kegiatan Kampanye Paslon,” pungkasnya.