Kendari, Sultrademo.co — Pembayaran gaji pegawai dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara mengalami keterlambatan akibat kendala teknis dan administratif.
Direktur RSJ Sultra, dr Putu Agustin Kusumawati, menjelaskan bahwa pencairan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan serta evaluasi dana jasa umum oleh Inspektorat menjadi faktor utama keterlambatan tersebut.
“Walaupun dana pembayaran tersedia di kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pencairannya tetap harus melalui review Inspektorat sebelum bisa direalisasikan,” kata Putu Agustin, Jumat (1/2/2025).
Sejak beralih menjadi BLUD pada pertengahan 2023, RSJ Sultra harus menyesuaikan regulasi baru terkait pengelolaan dana jasa pelayanan. Akibatnya, pembayaran gaji dan remunerasi pegawai tahun 2024 mengalami penyesuaian agar sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri.
“Pergub sebelumnya masih bersifat umum sehingga perlu diturunkan ke dalam aturan teknis di setiap unit pelayanan. Proses ini memerlukan waktu karena tiap unit harus memberikan masukan agar pembagian jasa lebih adil,” ujarnya.
Keterlambatan pembayaran telah disampaikan kepada tenaga kesehatan sejak Desember 2024. Namun, kondisi ini tetap memicu protes dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSJ Sultra, yang menggelar aksi demonstrasi di depan rumah sakit.
Selain regulasi, kendala administratif juga menjadi faktor penghambat pencairan gaji. Pencatatan data jasa pelayanan, terutama untuk jasa tidak langsung, masih belum lengkap sehingga mempengaruhi perhitungan remunerasi.
“Beberapa data belum ditemukan karena pencatatan sebelumnya kurang terkompilasi dengan baik,” tutur Putu Agustin.
Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan bahwa pembayaran tetap akan dilakukan meskipun melampaui tahun anggaran. Dana masih tersimpan di kas BLUD dan akan dicairkan setelah review Inspektorat selesai.
“Pembayaran ini bukan tidak dilakukan, hanya masih dalam proses. Kami pastikan hak pegawai tetap dibayarkan,” tegasnya.
Saat ini, RSJ Sultra tengah mempercepat penyelesaian regulasi dan administrasi, termasuk pengembangan aplikasi berbasis kinerja untuk memperlancar perhitungan remunerasi. Langkah ini diharapkan dapat menghindari polemik serupa di masa mendatang.










