Ketua Bawaslu Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp347 Juta

Foto Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji, Deden Cahyono. Ist

Mesuji, Sultrademo.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji,  Provinsi Lampung, Deden Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10/2025), setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak Mei lalu.

Bacaan Lainnya
 

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor TAP1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, dilansir dari metrotvnews.com, Minggu (24/10).

Menurut Rizka, Deden yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 sekaligus penanggung jawab utama penggunaan anggaran hibah pengawasan Pilkada diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana tersebut.

“Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp347.746.637,” ungkapnya.

Dalam penyidikan, tim Kejari Mesuji telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli untuk memperkuat alat bukti. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, laptop, tablet, printer, nota kosong, nota bahan bakar dan e-toll, surat pertanggungjawaban, surat keputusan (SK), serta sejumlah dokumen keuangan Bawaslu Mesuji.

“Seluruh barang bukti itu kami jadikan dasar untuk memperkuat pembuktian adanya tindak pidana korupsi,” kata Rizka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Deden langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Langkah ini kami ambil sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Rizka.

Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait