Kendari, Sultrademo.co – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari, Selestianus Revliandi, mengecam keras dugaan tindakan represif dan intimidatif yang dilakukan Kapolres Bombana beserta jajarannya terhadap massa aksi demonstrasi penolakan PT Sultra Industrial Park (SIP).
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu pada Rabu (18/2/2026) di Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Massa aksi diketahui hendak menuju Kantor Bupati Bombana untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap aktivitas PT SIP.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, saat rombongan massa melintas di depan Polres Bombana, mobil sound system yang digunakan dalam aksi tiba-tiba diberhentikan oleh aparat kepolisian. Massa kemudian sempat menyampaikan aspirasi di lokasi tersebut.
Situasi memanas ketika Kapolres Bombana disebut tidak menerima aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolres. Ia diduga mendatangi mobil sound dan menangkap salah satu peserta aksi. Sejumlah massa dan sopir kendaraan sound system juga disebut diamankan dan dibawa masuk ke Polres.
Pihak kepolisian, sebagaimana diberitakan, menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena pemberitahuan izin pelaksanaan unjuk rasa dinilai terlambat disampaikan.
Menanggapi hal itu, PMKRI Cabang Kendari menilai tindakan aparat berlebihan dan tidak mencerminkan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi.
Selestianus menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang. Aparat kepolisian seharusnya mengawal kegiatan demonstrasi dengan mengedepankan prinsip humanis dan dialogis agar aspirasi di ruang publik berjalan secara demokratis, tertib, dan damai, bukan justru membungkam suara masyarakat dengan cara intimidasi,” ujar Selestianus dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Secara normatif, lanjut dia, tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 256, yang mengatur bahwa unjuk rasa harus diberitahukan kepada pihak berwenang dan tidak boleh mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Menurut Selestianus, aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu telah melalui mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian, meskipun disebut terlambat. Ia juga menilai aksi berlangsung tertib dan damai serta tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
“Pemberhentian massa aksi oleh Kapolres Bombana bersama anggota kami nilai tidak memenuhi syarat ketentuan norma hukum untuk dilakukan penghentian atau pembubaran. Aksi berjalan tertib dan tidak menimbulkan keonaran maupun huru-hara,” katanya.
Ia menambahkan, aparat kepolisian semestinya mengedepankan komunikasi yang baik dengan demonstran serta menjaga pengendalian emosi dalam setiap pengamanan aksi.
Berdasarkan peristiwa tersebut, PMKRI Cabang Kendari mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Bombana yang terlibat dalam pengamanan aksi.
“Kami mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi dan memberhentikan Kapolres Bombana. Kami juga meminta Kapolres Bombana mundur dari jabatannya karena kami menilai telah gagal menjalankan tugas institusi, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik di tengah upaya reformasi Polri,” tutup Selestianus.








