KIP DKI Jakarta dan Kedutaan Amerika Dorong Penguatan RUU PDP

Ketgam: Wa Ode Asmawati (kanan), Komisioner KIP DKI Jakarta, Muhammad Dawam (tengah) saat mengundang Ketua Komisi I DPR RI Meutia Hafid dalam rangka pembahasan RUU PDP. Foto : Istimewa

Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Daerah Keistimewaan (DKI) Jakarta bekerja sama dengan kedutaan Amerika Serikat di Indonesia, menggelar diskusi Publik terkait hak privasi dan akses keterbukaan informasi publik.

Diskusi Publik itu mengangkat Tema “Diskursus dan Harmonisasi Perlindungan Data Pribadi dengan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk Mendorong Rumusan UU PDP yang Berkeadilan bagi Semua”.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dalam kaitannya, diskusi tersebut bertujuan memberikan rekomendasi dan penguatan materi substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) atau undang-undang sejenisnya kepada Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Ketua KIP DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan Kementrian Kominfo RI sudah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) yang akan segera diajukan untuk dibahas di DPR RI, RUU yang memuat 74 pasal dan 15 bab ini mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemprosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.

“Daraft RUU menyebutkan data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik, peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia sendiri, saat ini tersebar kurang lebih 32 regulasi di berbagai macam sektor (keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, energi dan sebagainya) dan masih bersifat parsial,” jelasnya. (Rabu 20/11)

Ditempat yang sama, Penanggung Jawab Kegiatan, Wa Ode Asmawati menyatakan pertumbuhan pengguna sistem elektronik dan Internet belum dibarengi kesadaran publik dalam melindungi data pribadi.

“Dalam perlidungan data pribadi secara nasional maupun internasional, menjadi tanggung jawab dari pemerintah untuk mencegah pelanggaran data pribadi dan meningkatkan standar perlindungan data pribadi dilingkungan nasional maupun internasional dengan mempertimbangkan keragaman dan nilai yang berlaku di Indonesia,” ujarnya .

Asmawati menambahkan kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi juga mendesak, karena adanya tuntutan keterbukaan di lembaga-lembaga pemerintah dan diharapkan dapat menekan angka korupsi di sektor publik sehingga upaya pemerintah membuka informasi dan data perlu diapresiasi.

“Diskursus dan ide-ide dalam upaya menciptakan harmonisasi antara UU perlindungan Data Pribadi dengan UU keterbukaan Informasi Publik, sehingga mendorong Rancangan UU PDP yang berkeadilan. Agar kedepan kehadiran UU PDP tidak mengganggu kepentingan keterbukaan informasi Publik atas nama perlindungan privasi,” pungkasnya

Laporan : Ilfa
Editor : Aliyadin Koteo

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait