Komisi II DPR: Masa Jabatan DPRD Otomatis Diperpanjang jika Pemilu Lokal Digelar 2031

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. IST

Jakarta, Sultrademo.co — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merombak sistem kepemiluan nasional berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota periode 2024–2029. Perpanjangan tersebut dinilai sebagai satu-satunya opsi yang paling realistis jika pemilihan umum lokal digelar pada tahun 2031.

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, keputusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari Pemilu DPR, DPD, dan Pilpres, membawa konsekuensi politik dan teknis. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digabung dengan Pilkada, dengan jeda waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Bacaan Lainnya
 
 

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy dilansir dari kumparan.com, Kamis (26/5/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang. Menurut Rifqi, keputusan MK akan menjadi perhatian utama dalam pembentukan sistem kepemiluan nasional ke depan.

“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami,” ujar Rifqi.

Ketua DPP Partai NasDem itu juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan exercise dan simulasi untuk mencari formula penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal yang paling tepat dan efektif.

“Selanjutnya, Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk memisahkan waktu pelaksanaan Pemilihan Legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari pemilu tingkat nasional. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025). Dalam amar putusan, MK memberikan jeda pelaksanaan pemilu lokal paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD terpilih.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait