Jakarta, Sultrademo.co – KPU RI dan Bawaslu RI akan membawa draf Peraturan KPU (PKPU) ke Komisi II DPR RI untuk dikonsultasikan pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam pertemuan ini, Komisi II DPR RI akan memberikan persetujuan terhadap isi draf PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri sudah dijadwalkan sejak pekan sebelumnya. Doli mengonfirmasi bahwa pada Senin mendatang, Komisi II DPR RI akan secara resmi mengesahkan draf yang telah diajukan oleh KPU RI.
“Besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU itu,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Menurut Doli, draf PKPU yang diajukan KPU RI akan mengacu pada putusan MK mengenai pilkada. Ia menegaskan bahwa draf tersebut tidak akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Doli juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait langkah yang akan diambil DPR RI.
Doli menjelaskan bahwa peraturan teknis yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku, dengan putusan MK sebagai rujukan utama dalam konteks pencalonan kepala daerah.
“Mana UU yang berlaku, itu lah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu. Nah, karena berkaitan dengan soal pencalonan ini, kita mempunyai putusan terakhir dari MK, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itu lah melaksanakan UU,” urainya.
Sebelumnya, DPR RI pada 21 Agustus 2024 telah menyetujui revisi UU Pilkada yang mengacu pada putusan MA terkait syarat usia pencalonan kepala daerah, sementara ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disesuaikan dengan sebagian putusan MK. Namun, unjuk rasa dari elemen masyarakat pada 22 Agustus 2024 menuntut pembatalan revisi UU Pilkada tersebut.
Akibatnya, DPR RI sempat menunda rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi. Namun, pada malam harinya, DPR RI secara resmi membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.