Pontianak, sultrademo.co – Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-32 yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, 24–29 November 2023 hingga kini Kongres tersebut belum juga selesai.
Dilansir dari sumut.pikiran-rakyat.com, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Syamsul Qomar mengkritik Steering Committee (SC) dan pimpinan sidang.
Ia menyayangkan perilaku SC dan pimpinan sidang kongres yang tidak memiliki komitmen tinggi untuk mensukses hajatan dua tahunan tersebut.
Syamsul menegaskan, pihaknya akan segera membentuk tim investigasi, terhadap pimpinan sidang yang tak kunjung membuka sidang yang telah di skors.
“Kita akan mengivestigasi kenapa pimpinan sidang yang sudah dipilih oleh peserta kongres dari cabang-cabang seluruh Indonesia, tidak hadir di persidangan lebih dari 3 x 24 jam. Siapa yang menghambat mereka untuk memulai persidangan,” ujar Syamsul Qomar, Kamis (7/12/2023).
Sementara itu, kata Syamsul sebagian besar peserta kongres sudah siap untuk memasuki forum, tapi pimpinan sidangnya tidak ada.
“Saya mengusulkan agar kongres memberikan sanksi yang berat kepada mereka karena tindakannya sangat menghambat perjalanan kongres,” kata Syamsul Qomar.
Hal itu dilakukan untuk memberikan pelajaran agar tidak terjadi kembali pada kongres yang akan datang.
“Mereka seenaknya tidak hadir di forum kongres tanpa alasan dan konfirmasi kepada peserta. Awalnya ada informasi karena beberapa pimpinan sidang sakit, tapi kan yang lain bisa hadir dan mimpin sidang, sehingga sidang bisa dimulai. Apalagi agendanya cuma tinggal paripurna sidang komisi dan pleno 4 pemilihan ketua umum/formatur,” paparnya.
Karena ulah pimpinan sidang yang tidak bertanggung jawab, lanjut Syamsul semua pihak merasakan imbasnya dan kongres jadi berhenti. Menurutnya perilaku tersebut bukan hal yang main-main, dengan sengaja, dengan terang-terangan mengabaikan amanah kongres yang diembankan kepada mereka sebagai pimpinan sidang.
“Mereka di sumpah, berjanji kepada peserta kongres dan yang lebih penting berjanji kepada Allah SWT untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tapi, mereka melanggar itu semua. Dosa besar mereka itu,” terang Syamsul.
Ia menilai pimpinan sidang sudah tidak kredibel lagi untuk mimpin sidang karena sudah lebih 3 x 24 jam. Dan diduga mengabaikan serta melalaikan tugas dengan sengaja.
“Statusnya sebagai pimpinan sidang batal demi hukum karena melalaikan tugasnya dengan sengaja selama lebih 3 × 24 jam,” kata Syamsul.
Ditegaskannya sekali lagi, sangsi kepada mereka perlu diberikan untuk tidak diulang dikongres yang akan datang. Sangsinya bisa pemecatan dari anggota atau kalau dia masih menjabat bisa pemecahan dari jabatannya.
“Sekali lagi kesalahan pimpinan sidang, menggagalkan forum instansi pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






