Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.Co –
Dalam perkembangan pembangunan Indonesia, rencana tata ruang wilayah atau lebih dikenal degan RTRW merupakan aturan yang utama.
Untuk itu, rencana tata ruang harus disusun degan persfektif menuju masa depan yang diharapkan. Berdasarkan data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor perencanaan, termaksud perkembangan masyarakat dan lingkunagan hidup yang berlangsung secara dinamis, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menggelar kegiatan konsultasi publik I Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2012-2032 di aula Anawai Ngguluri lantai 1. Selasa 05/10/2021 yang di buka secara resmi oleh Wakil Bupati Konawe Utara( Konut) H. Abuhaera
Dalam sambutannya, H. Abuhaera menyampaikan 10 hal penting yakni penentuan kembali serta penegasan batas wilayah kabupaten Konawe Utara.
Pengembangan kawasan-kawasan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan baru, pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta sentra pengembangan budidaya perikanan, pengembangan kawasan pedesaan, peningkatan ketahanan pangan melalui pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan LP2B, penataan kembali basis spasial kehutanan dengan adanya program.
Penugasan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH), dan Program Tanah Obyek Reforman Agraria (TORA), Pengembangan destinasi pariwisata baru, desa pariwisata alam dan budaya tematik lainnya, penetapan sebaran dan simpul-simpul kawasan industri pertambangan dan perkebunan serta sentra-sentra komoditas unggulan lainnya.
Adanya rencana pembangunan PLTU dan PLTA di Kabupaten Konawe Utara, serta penataan kembali simpul dan jaringan sistem transportasi darat, laut dan udara.
“Untuk itu, dalam acara Konsultasi Publik ini saya mengharapkan ada pemikiran yang konstruktif sebelum proses revisi RTRW ini berjalan sampai ke DPRD dan lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tegas wakil bupati.

















