Jakarta, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah Firli Bahuri.
Firli merupakan Ketua KPK yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Setelah memeriksa Firli selama sekitar 10 jam di gedung Bareskrim Polri, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini menggeledah dua rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat dan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dilansir dari KOMPAS.com, Kamis (26/10/2023).
Ali mengaku, pihaknya mendapatkan informasi rumah Firli digeledah dari pemberitaan media massa.
Menurut Ali, Firli Bahuri telah bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik pada Selasa (24/10/2023).
Purnawirawan jenderal polisi itu memberikan keterangan yang diperlukan penyidik. Selain itu, kata Ali, beberapa pegawai KPK juga telah memenuhi panggilan tim penyidik.
“Serta KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Ali
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya membenarkan tengah menggeledah dua rumah yang milik Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Betul, dan (penggeledahan) masih berlangsung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk ajudan Syahrul, Firli, ajudan Firli Kevin Egananta Joshua, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, sejumlah pegawai KPK, dan mantan Wakil Ketua KPK.
Sampai saat ini, tim Polda Metro Jaya belum mengungkap materi yang didalami tim penyidik kepada Firli.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.
Dokumen itu diserahkan setelah Kapolda Metro Jaya melayangkan surat permohonan penyerahan dokumen sebagai barang bukti ke KPK pekan lalu.
“Selanjutnya setelah diserahkan, dilakukan penyitaan atas beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik dalam surat penyidik yang telah dilayangkan pada KPK RI,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Laporan: Muh Sulhijah







