KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc Untuk Pilkada Tahun 2024

Foto: Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konawe Utara Edison Peokodoh.

Konawe Utara, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran pembentukan Badan Adhoc untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konut Edison Peokodoh, menjelaskan pembentukan badan Adhoc akan dimulai dari pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 23 s/d 29 April 2024, sebagai tahap pertama, sedangkan tahap kedua akan dilakukan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka pada 3 s/d 9 Mei 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya
 

Ia menghimbau bagi putra-putri terbaik Konawe Utara yang berminat menjadi penyelenggara pada perhelatan Pilgub dan Pilkada agar segera memasukan berkas.

“Bagi calon yang ingin mendaftar, dapat mengakses di Portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) melalui link berikut: https://siakba.kpu.go.id,” ujar Edison Peokodo dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Ia mengungkapkan ada beberapa persyarat yang harus dipenuhi pada pendaftaran anggota PKK diantaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia Paling Rendah 17 (tujuh Belas) Tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undangan Undangan Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur dan Adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai Politik paling singkat 5 (Lima) tahun.

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.

Adapun formulir pendaftaran bagi calon anggota PPK dapat mengakses link berikut : https://bit.ly/FormPendaftaranPPKpilkada2024.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait