Kendari, (SultraDemoNews) – Dalam rangka gerakan melindungi hak pilih (#GMHP) KPU Kota Kendari membentuk posko GMHP di seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kantor KPU Kota Kendari.
Posko berfungsi untuk untuk menerima aduan dari masyarakat terkait data pemilih. Adapun kegiatan dalam GMHP yakni menerima aduan masyarakat dalam hal:
1. Mendaftar pemilih baru jika belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPT HP).
2. Melakukan perbaikan elemen data jika ditemukan ada pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap.
3. Mengeluarkan data pemilih dari DPTHP-1 apabila ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti ada pemilih ganda, belum berusia 17 tahun saat pemungutan suara, belum menikah, sudah meninggal, serta anggota TNI/Polri.
Olehnya itu KPU Kota Kendari mengajak masyarakat Kota Kendari untuk mengecek namanya di DPT, jika menemukan tiga hal tersebut maka silahkan melapor di Posko GMHP baik di tingkat PPS maupun PPK.
KPU ingin agar tak ada masyarakat yang terlewatkan untuk tidak masuk dalam DPT. Karena bagaimana pun memilih itu adalah hak konstitusional warga.
“Memang selama ini animo masyarakat untuk mengecek namanya di DPT sangat minim, olehnya itu kami mengimbau agar benar-benar mengecek keberadaanya di DPT. Karena KPU sudah berupaya maksimal melakukan pelayanan terhadap penyempurnaan DPT” Ungkap Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh.
“Sementara kepada PPS dan PPK kami mengimbau agar tidak meninggalkan Posko supaya dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat” Tambahnya.
Gerakan GMHP sendiri merupakan instruksi dari KPURI setelah dalam rapat pleno terbuka DPTHP secara nasional masih ada rekomendasi dari Bawaslu RI dan parpol untuk dilakukan penyempurnaan DPT.
GMHP berlangsung mulai 1 Oktober hingga 28 Oktober 2018.
Tujuan dari GMHP ini adalah upaya jajaran KPU untuk menghasilkan data pemilih yang benar-bena valid, akurat, dan dipertanggungjawabkan.
Dalam rangka penyempurnaan DPTHP, secara berjenjang akan dilakukan rekapitulasi mulai dari PPS hingga tingkat nasional. Penyusunan DPTHP-1 tingkat kelurahan 29 Oktober – 3 November 2018, rekapitulasi DPTHP-1 tingkat kecamatan 01 November – 6 November, rekapitulasi DPTHP-1 tingkat Kota Kendari 09 – 11 November, rekapitulasi DPTHP-1 tingkat provinsi 12 – 13 November, serta rekapitulasi DPTHP-1 tingkat nasional 13 – 15 November.