Muna, Sultrademo.co – Langkah-langkah strategis telah digariskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024, KPU Muna bersiap untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.
Ketua KPU Muna, Askar Adi Jaya mengungkapkan, sebagai langkah awal menghadapi pilkada, pihaknya telah membuka pendaftaran pemantau pemilihan pada Februari 2024 lalu.
“Pendaftaran pemantau pemilihan telah diumumkan oleh KPU Muna pada bulan Februari sebagai langkah awal untuk memantau jalannya Pilkada 2024,” ujar Askar saat diwawancarai di Kantor KPU Muna, Selasa (19/3/2024).
Tak hanya itu, pada bulan April mendatang, KPU Muna juga akan membentuk badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lebih lanjut, untuk memastikan keakuratan daftar pemilih, tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih akan dilakukan pada bulan Mei.
“Daftar pemilih yang akan digunakan merupakan hasil dari pemilu sebelumnya yang akan disandingkan dengan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan),” tutur Askar.
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
a. Tahapan persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
b. Tahapan penyelenggaraan
1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).






