KPU Siapkan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Tengah) bersama komisioner dan Sekjen KPU di Komplek Istana Presiden usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo," Rabu (4/9/2024). Ist

Jakarta, Sultrademo.co – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan jika kotak kosong memenangkan Pilkada di suatu daerah, maka akan diadakan Pilkada ulang tahun depan.

Rencana ini telah dikomunikasikan kepada DPR RI dan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pekan depan.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari tirto.id Afifuddin menegaskan bahwa konsultasi dengan para pembentuk undang-undang, termasuk Komisi II DPR RI, Mendagri, dan pelaksana pemilu lainnya, telah dilakukan untuk merespons situasi ini, terutama di daerah dengan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong.

“Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal,” kata Afif di Kompleks Istana Presiden usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (4/9/2024).

Dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo, Afifuddin mengklarifikasi bahwa isu Pilkada ulang tidak dibahas, dan Presiden lebih fokus pada ancaman politik identitas yang mungkin muncul kembali, serta potensi konflik.

“Tidak ada [pembicaraan soal pilkada dengan calon tunggal dan kotak kosong]. Seperti yang saya sampaikan, yang paling diatensi sebenarnya adalah kehati-hatian kita agar tidak terjadi konflik dan juga politik identitas agar tidak muncul kembali,” kata Afif.

Mengenai perpanjangan masa pendaftaran kandidat Pilkada di 43 daerah yang dikhawatirkan menghadapi kotak kosong, Afifuddin menjelaskan bahwa masih diperlukan pendataan ulang.

“Ada juga pendaftar di beberapa tempat lain yang menurut update dari teman-teman belum bisa diterima karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode pendaftaran 27-29 [Agustus] kemarin,” kata dia.

Menurutnya, masalah kotak kosong tidak hanya terkait kurangnya calon, tetapi juga terkait dengan persyaratan yang belum dilengkapi oleh kandidat, seperti persetujuan tertulis dari koalisi yang belum diterima.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait