Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menegaskan persyaratan peserta pemilu 2024 harus memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menerangkan dalam proses tahapan verifikasi faktual kepengurusan maupun keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pihaknya akan melakukan kunjungan ke kantor masing-masing.
“Pada saat kami akan berkunjung untuk melakukan verifikasi faktual maka kita harapkan seluruh dokumen kepengurusannya maupun fisik pengurusnya bisa hadir di tempat verifikasi atau di kantornya,” ujar Nasir, pada Kamis, (12/10/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa partai politiklah yang mengetahui dengan detail terkait keanggotaan partainya yang nanti akan dilakukan verifikasi faktual.
“Bagaimana keberadaan mereka, kalau tidak ditemui apakah ada nomor kontaknya, bisakah ditemukan untuk kita lakukan verifikasi faktual keanggotaan kita harapkan ini masih ada waktu dua hari lagi,” terang Nasir.
Verifikasi faktual akan mulai pada (15/10) hingga (4/11). Yang terdiri dari beberapa indikator, mulai dari keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan dan kantor.
“Kemudian kepemilikan kantor, apakah di sewa, di pinjam atau menjadi hak milik itu juga harus diperhatikan ujung sewanya kapan batasnya tentu harus selesai setelah tahapan Pemilu berakhir,” ucap Nasir.
Berdasarkan pasal 173 Undang-Undang pemilihan umum mengenai persyaratan peserta pemilu, untuk tingkat provinsi kepengurusannya harus seratus persen.
“Mengenai persyaratan peserta pemilu kepengurusannya harus seratus persen ditingkat Provinsi. Artinya tidak boleh satu kepengurusanpun ditingkat provinsi yang tidak memenuhi syarat. Kemudian untuk tingkat kabupaten kota haruslah memenuhi syarat kepengurusan tujuh puluh lima persen kalau di Sultra ini dari 17 Kabupaten/Kota minimal yang memenuhi syarat itu ada 13 Kabupaten/Kota kepengurusan,” beber Nasir.
Nasir menegaskan KPU dalam menetapkan status peserta Pemilu apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tentunya berdasarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau tidak ada berarti ada keterangannya kenapa tidak ada. Kemudian nanti kita juga akan melakukan pengecekan bagaimana kantor yang di maksud semua nanti kita akan laporkan ke KPU RI mulai dari KPU Kabupaten/Kota naik ke Provinsi sampai ke KPU RI,” tuturnya.
Dalam tahapan verifikasi tersebut, Nasir menyampaikan tentu akan mendapatkan banyak hal dilapangan tetapi pihaknya terbatas dalam memberikan komentar.
“Domain kami untuk mengomentari itu terbatas pada hal hal yang dibolehkan saja karena ini tempatnya semua di KPU RI,” pungkasnya.
Perlu diketahui KPU Provinsi Sultra menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan verifikasi faktual kepengurusan maupun keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 disalah satu hotel di Kendari. pada Kamis (12/10).
Rakor tersebut yang diikuti oleh partai politik, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan narasumber eksternal KPU, Komisioner Bawaslu Provinsi, hingga Polda Sultra.
Kegiatan tersebut bertujuan mengisi aspek pemahaman dan keterampilan peserta di dalam mengisi form yang akan menjadi hasil verifikasi faktual.
Laporan: Muh Sulhijah

















