Konawe, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe secara resmi menetapkan pasangan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di aula salah satu hotel pada Kamis (9/1/2024).
Rapat pleno dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kabag Ops Polres Konawe Kompol Ilham, perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe, Pabung Konawe Letkol Inf Azwar Dinata, pemantau pemilu, Komisioner Bawaslu, Komisioner KPU Konawe, perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Konawe, serta organisasi masyarakat dan lembaga mahasiswa.
Ketua KPU Kabupaten Konawe, Wike, dalam kesempatan tersebut membacakan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 003 Tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih periode 2024-2029,” ujar Wike. Penetapan ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2025.
Pasangan dengan akronim YA-Syam ini berhasil unggul dalam pemilihan kepala daerah yang digelar pada 27 November 2024 lalu. Mereka meraih 64.296 suara atau 41,28 persen dari total suara sah.
Setelah pembacaan hasil rapat pleno, dokumen berita acara penetapan diserahkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Konawe kepada tim penghubung (LO) masing-masing pasangan calon dan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Penetapan ini menandai akhir dari proses pemilu kepala daerah di Konawe, sekaligus menjadi langkah awal bagi pasangan Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim untuk memimpin Kabupaten Konawe selama lima tahun ke depan.










