Kendari, Sultrademo.co — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, menegaskan komitmennya untuk menertibkan barang-barang terlarang sejak menjabat pada September 2024.
“Sejak serah terima jabatan, kami memetakan kondisi selama dua minggu. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang terlarang, seperti ponsel, senjata tajam, charger, dan power bank. Semuanya telah kami amankan,” ujar Herman, Jumat (26/1/2025).
Dalam kurun waktu empat bulan, petugas lapas berhasil menyita sebanyak 274 unit ponsel yang digunakan secara ilegal oleh warga binaan. Barang-barang tersebut akan dimusnahkan sebagai langkah tegas untuk mendukung pemberantasan peredaran narkoba.
“Saya memastikan pengawasan berjalan optimal. Selama September hingga Januari, sebanyak 274 ponsel telah kami amankan. Ini bukti nyata komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas,” tambah Herman.
Herman menjelaskan, pemusnahan barang terlarang akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat terkait, seperti Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi proses.
“Kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa barang-barang terlarang ini benar-benar dimusnahkan. Ini bagian dari upaya pembenahan di lapas,” ungkapnya.
Warga binaan yang terbukti menggunakan ponsel secara ilegal akan dikenai sanksi berat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2024. Sanksi tersebut meliputi isolasi dan pencabutan hak-hak, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, hingga asimilasi.
“Penggunaan ponsel adalah pelanggaran berat. Setiap pelanggaran akan diproses dengan berita acara dan disidangkan oleh tim pengamat pemasyarakatan. Hak-hak warga binaan yang melanggar akan dicabut,” kata Herman.
Selain itu, Herman menekankan pentingnya peran petugas dalam menjaga keamanan. Jika ada petugas yang terbukti membiarkan atau bahkan memfasilitasi masuknya barang terlarang, mereka akan dikenai sanksi sesuai hukum dan kode etik.
“Komitmen kami adalah menutup akses masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas, termasuk ponsel, senjata tajam, dan narkotika. Jika ada petugas yang terlibat, mereka akan ditindak tegas,” tegas Herman.
Lapas Kelas IIA Kendari kini terus memperkuat pengawasan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang.










