Jakarta, Sultrademo.co – Usulan kontroversial muncul dari Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan money politics alias politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Usulan ini diajukan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” ujar Hugua dilansir dari Jawa Pos.com
Hugua memandang politik uang sebagai fenomena yang wajar dalam masyarakat dan mengusulkan legalisasi dengan istilah cost politik atau dengan batasan jumlah tertentu. Menurutnya, legalisasi tersebut dapat memberikan kejelasan kepada Bawaslu dalam menentukan batas yang diperbolehkan.
“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” tambahnya.
Hugua juga menyoroti dampak negatif dari kontestasi dengan politik uang, terutama bagi mereka yang tidak memiliki modal. Sebagai solusi, ia mengusulkan legalisasi dengan batasan tertentu, seperti maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000.