LIRA Sultra Apresiasi Perwali Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Kendari

Gubernur LIRA Sultra, Karmin

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari secara resmi menerapkan Perwali Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada Senin (14/09/2020). Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang tak memakai masker disanksi push up dan melafalkan Pancasila.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara pun mengapresiasi langkah Pemkot Kendari yang segera menerapkan Perwali untuk mendisiplinkan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lulo tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat kami apresiasi. Protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah sangatlah penting. Karena jumlah kasus positif di Sultra khususnya Kota Kendari dari hari kehari terus meningkat” ungkap Gubernur LIRA Sultra, Karmin.

Sementara itu Kasatpol Pamong Praja Kota Kendari Amir Hasan mengungkapkan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kendari, pihaknya  akan terus melaksanakan patroli bersama tim gabungan di sejumlah pusat keramaian, seperti kawasan eks MTQ dan Kendari Beach.

“Sampai siang ini (Senin, 14/9) sudah 6 orang kami tindak ada yang peringatan, ada juga yang fisik kami suruh push up,” ungkap Amir Hasan.

Amir Hasan menambahkan, selain sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, sanksi juga akan diberikan pada warga yang melanggar ketentuan jam malam. Penerapan jam malam juga diberlakukan sejak Senin (14/9).

Diketahui Selain sanksi teguran, tindakan fisik, dan melakukan aktivitas sosial, sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu juga akan dikenakan bagi para pelanggar.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait