LIRA Sultra Duga Penetapan Tersangka 5 Aktivis Buruh Sebagai Upaya Kriminalisasi

Kendari, sultrademo.co – DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menduga penetapan lima aktivis buruh yg tergabung dalam serikat SPTK yang berafiliasi dengan DPW KSPN, yakni, Ramadhan ketua KSPN, Yopi Sanjaya, Ilham Saputra, Apriaji dan Nickson sebagai upaya mengambinghitamkan yang bukan pelaku sebenarnya.

Pengurus DPW LIRA SULTRA Satriadin sangat menyayangkan langkah Polda Sultra dalam menetapkan kelima aktivis buruh sebagai tersangka kerusuhan/pembakaran fasilitas perusahaan. Karena menurutnya ada tiga pihak yang menyurat untuk mengadakan aksi demonstrasi di VDNI & OSS.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Ada tiga surat pemberitahuan aksi yg masuk ke pihak kepolisian di hari yang sama dengan masing-mading lembaga yang berbeda, yakni dari KSPN/SPTK Ramadhan dkk, yg saat ini ditetapkan sebagai tersangka, Eks karyawan Andi Pale dkk. dan dri SBKIM” terangnya.

Menurut mantan Ketua HMI Cabang Konawe ini,  pihak Polda Sultra juga harus memeriksa korlap kedua lembaga tersebut. “Agar yang benar-benar melakukan pengrusakan /pembakaran fasilitas perusahaan terbuka secara terang benderang” ujarnya.

Ia meyakini bahwa pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahaan tidak dilakukan oleh massa aksi SPTK/KSPN karena saat kejadian tersebut mereka sudah tidak dilokasi.

“Karena beberapa kali dalam aksi mereka terjadi penghadangan oleh Humas dkk,
bahkan menurut Ramadhan dkk yang melakukan pelemparan di tengah kerumunan massa aksi juga dari pihak pengamanan Virtu (VDNI)” tambahnya.

Menurutnya langkah demonstrasi mogok kerja sudah sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomir 13 tahun 2003, mulai dengan permintaan perundingan yang ditolak, hingga terjadinya mogok kerja.

“Tuntutan buruh soal PKWTT dan upah juga murni dari keluhan para buruh ke serikat SPTK/KSPN, adanya beberapa karyawan yang sudah bekerja selama 2-5 tahun belum di angkat jadi PKWTT, sementara sebagian pekerja ada yang hanya bekerja 1 tahun sudah di PKWTT, dan soal upah memang di atur dalam PP 78 tahun 2015 pasal 42, yang mengharuskan perusahaan menaikkan gaji karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih, dengan melihat produktivitas tiap tahunnya melalui dewan Pengupahan” jelasnya.

Itulah sebabnya Ia menduga penetapan kelima tersangka aktivis buruh tersebut adalah sebuah bentuk kriminalisasi para pejuang, “Mereka bukan provokator/penghasut, mereka tidak melakukan upaya perlawanan kepada pihak kepolisian” ujarnya.

Ia mendesak Polda Sultra segera menangkap pelaku pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahan VDNI/OSS.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait