LPS Sosialisasikan Peran dan Fungsi kepada Media di Sultra

Media Meet-up Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media Dalam Pengembangan Literasi Keuangan. Foto: Arini

Kendari, Sultrademo.co Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Regional III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menggelar sosialisasi peran dan fungsinya kepada jurnalis di Sulawesi Tenggara. Acara bertajuk Media Meet-up ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Senin (17/2/2025), dan diikuti oleh 23 jurnalis dari berbagai media.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Fuad Zaen, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan peran LPS melalui media.

Bacaan Lainnya
 

“Belum lama ini, LPS membentuk tiga kantor perwakilan baru di Medan, Surabaya, dan Makassar. Kantor kami di Makassar bertanggung jawab atas wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Oleh karena itu, kami perlu memperkenalkan tugas dan fungsi kami kepada masyarakat,” ujar Fuad.

LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi sejak 22 September 2005. Seiring waktu, perannya berkembang tidak hanya sebagai penjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.

Fuad menambahkan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023, LPS mendapat tanggung jawab tambahan. Selain menjamin simpanan dan menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS akan menjalankan program penjaminan polis asuransi yang direncanakan mulai berlaku pada 2028.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS III Sulampua, Dadi Hermawan, menegaskan bahwa LPS menjamin simpanan di seluruh bank konvensional dan syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“LPS menjamin setiap rekening simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai amanat undang-undang. Di Sultra, berdasarkan data 2024, terdapat 16 bank peserta penjaminan, terdiri dari satu bank umum dan 15 BPR,” kata Dadi.

Ia menambahkan, total rekening yang dijamin penuh di Sultra mencapai 5,06 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening yang ada di wilayah tersebut.

Dadi menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat agar simpanan dapat dijamin oleh LPS. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, yaitu 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR. Ketiga, simpanan tidak boleh terindikasi atau terbukti terkait fraud.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi bank yang sehat, sedangkan kami menangani bank yang mengalami masalah. Jika suatu bank dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR), OJK akan menyerahkannya kepada LPS untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan diselamatkan, diserahkan ke investor, atau ditutup melalui likuidasi,” jelasnya.

Di Sultra, LPS telah melikuidasi dua bank, yakni PT BPR Mustika Utama Raha pada 2011 dan BPR Mustika Utama Kolaka pada 2016. Jika suatu bank masuk dalam kategori BDR, LPS memiliki waktu satu minggu untuk mencari investor. Jika tidak ada investor yang berminat, maka bank dapat dicabut izinnya atau mendapatkan bantuan dana. Namun, dalam banyak kasus, bank akhirnya ditutup atau dilikuidasi.

Melalui kegiatan ini, LPS berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan simpanan serta mekanisme penyelamatan bank yang mengalami masalah likuiditas.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait