Kendari, Sultrademo.co– Konsorsium NGO Konawe menggeruduk kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi Tenggara IV Kendari. Rabu (25/08/21).
Konsorsium NGO Konawe (KNK) tersebut merupakan gerakan gabungan beberapa lembaga di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menuntut maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di Konawe yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi.
Aksi di BWS tadi sempat diwarnai adu argumen dengan pihak BWS Sulawesi Tenggara IV Kendari, namun tak berselang lama kembali berjalan dengan aman.
Satriadin Orator massa aksi yang sekaligus Bupati DPD LIRA Konawe menuturkan bahwa di Kabupaten Konawe telah terjadi penambangan pasir secara besar besaran di bantaran sungai Konaweeha, yakni, Kecamatan Uepai, Kecamatan Unaaha, Kecamatan Konawe, Kecamatan Pondidaha, Kecamatan Sampara, Kecamatan Anggalomoare, dan Kecamatan Bondoala.
Aktivitas ilegal itu terus menerus terjadi, yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan bencana alam, contohnya banjir.
Satriadin juga mengatakan beberapa penambang pasir yang mengaku memiliki izin, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya rekomtek ( Surat Rekomendasi Tehnik) dari BWS.
“Yang mana diketahui bahwa surat rekomendasi tehnik tersebut tidak memiliki badan hukum secara legal, artinya surat tersebut belum menguatkan atau belum bisa pihak penambang pasir yang memiliki surat tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan pasir,” katanya.
Rekomtek yang dimaksud juga pun harusnya memiliki dasar untuk dikeluarkan, pihak BWS Sultra IV Kendari tidak boleh sekedar mengeluarkan rekomtek.
Olehnya itu Satriadin menantang pihak BWS Sultra untuk turun ke lokasi lokasi penambangan pasir bersama dengan Konsorsium NGO Konawe ( KNK ).
“Harus melakukan pengecekan dan memastikan, sekaligus menertibkan atau menutup (police line) tambang pasir Ilegal yang marak di Konawe, bila mana nanti pihak BWS Sultra IV Kendari tidak bersedia maka patut diduga ada kongkalikong antara pihak BWS dengan penambang pasir ilegal tersebu. Kami juga meminta Kepala BWS mundur dari jabatannya,”pintanya
Ditambahkan Hendryawan, BWS Sultra IV Kendari perlu untuk turun memberhentikan aktivitas seluruh penambang pasir yang tidak memiliki izin. Karena sesuai UU No. 17 Thn 2019 pasal 70 bagi orang yang melakukan pengrusakan sungai dapat dipidana, serta pasal 32 tentang larangan pengelolaan di wilayah DAS.
Hasil aksi massa, Penyidik BWS dan Kabag Humas BWS mengaku akan melakukan monitoring dan pengecekan langsung pada pekan depan.
“Insya Allah Minggu depan kita akan turun lapangan,”kata Humas di depan massa aksi
Laporan : Jumardin

















